Berita

Mantan Anggota Tim Mawar berkunjung ke Dewan Pers/RMOL

Politik

Ngadu Ke Dewan Pers, Eks Tim Mawar Tuntut Tempo Minta Maaf

SELASA, 11 JUNI 2019 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Brigjen (Purn) Chairawan K Nusyirwan berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas artikel yang diterbitkan majalah Tempo edisi Senin 10 hingga 16 Juni 2019.

Kuasa Hukum Chairawan, Hendriansyah menilai isi berita majalah Tempo Edisi telah menghakimi Tim Mawar.

"Kami berharap untuk dewan pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas majalah cetak Tempo edisi Senin 10-16 (Juni 2019) isi konten beritanya tuduhan yang menghakimi tim mawar," ucapnya kepada awak media di gedung Dewan Pers, Selasa (11/6).


Menurut Hendriansyah, konten media itu telah memberi framing seolah-olah Tim Mawar terlibat dalam kerusuhan 21 hingga 22 Mei.

"Seolah-olah dan bukti bersalah menimbulkan kebencian, fitnah, berita bohong yang berakibatkan keonaran, permusuhan antar golongan. Karena belum ada satu pun putusan yang mengatakan ataupun penyelidikan yang mengatakan Tim Mawar terlibat dalam kerusuhan 21-22," tegasnya.

Atas alasan itu, Hendriansyah berharap kepada Dewan Pers untuk menindak tegas secara hukum Tempo yang dinilai tidak menjalankan tugas kewartawanan sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majalah cetak Tempo untuk menurunkan berita tersebut serta menyampaikan permohonan maaf terhadap anggota Tim Mawar.

"Tiga instruksi penurunan berita dengan menyampaikan permohonan maaf kepada mantan anggota Tim Mawar Kopasus Mayjen Purnawirawan Chairawan dan Letkol Purnawirawan Pahokan Nur Farid," katanya.

Eks Tim Mawar juga meminta Dewan Pers untuk menjamin proses penyelesaian sesuai kode etik jurnalistik, serta UU yang berlaku.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya