Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

Lima Bentuk Dugaan Kecurangan Kualitatif Jokowi-Maruf

SELASA, 11 JUNI 2019 | 09:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejumlah argumentasi hukum kualitatif dan kuantitatif turut ditambahkan dalam perbaikan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) kemarin.

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menguraikan bahwa dalam argumen kualitatif, pihaknya mendalilkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin telah melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan kecurangan itu terbagi menjadi dua, yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).


"Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah. Akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih  memenangkan Pilpres 2019,” tegas mantan Komisioner KPK itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Secara lebih detail, pria yang akrab disapa BW itu merinci ada lima bentuk dugaan kecurangan kualitatif yang dilakukan Joko Widodo-Maruf Amin. Kelima bentuk kecurangan itu adalah penyalahgunaaan APBN dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen.

Selanjutnya, ada kecurangan mengenai pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 1945," terangnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya