Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

Lima Bentuk Dugaan Kecurangan Kualitatif Jokowi-Maruf

SELASA, 11 JUNI 2019 | 09:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejumlah argumentasi hukum kualitatif dan kuantitatif turut ditambahkan dalam perbaikan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) kemarin.

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menguraikan bahwa dalam argumen kualitatif, pihaknya mendalilkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin telah melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan kecurangan itu terbagi menjadi dua, yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).


"Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah. Akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih  memenangkan Pilpres 2019,” tegas mantan Komisioner KPK itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Secara lebih detail, pria yang akrab disapa BW itu merinci ada lima bentuk dugaan kecurangan kualitatif yang dilakukan Joko Widodo-Maruf Amin. Kelima bentuk kecurangan itu adalah penyalahgunaaan APBN dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen.

Selanjutnya, ada kecurangan mengenai pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 1945," terangnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya