Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Jabatan Maruf Di BUMN Diyakini Bisa Diskualifikasi 01

SELASA, 11 JUNI 2019 | 08:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dilakukan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6).

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menjelaskan ada bukti baru yang turut disertakan dalam perbaikan berkas ini. Bahkan dia meyakini bukti itu dapat mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin karena melanggar aturan pilpres.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).


Bukti itu berkaitan dengan jabatan yang diemban Ketua Majelis Ulama Indonesia (nonaktif) Maruf Amin. Dijelaskan BW, sapaan Bambang, Maruf masih terdaftar menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Hal ini, sambungnya, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 227 huruf p. Pasal ini menyebutkan bahwa seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.

“Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Maruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," lanjut mantan komisioner KPK itu.

Selain kasus jabatan Maruf, perbaikan permohonan juga mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung. Di antaranya, video, dokumen surat, termasuk form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya