Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

Maruf Terdaftar Sebagai Pejabat BUMN Saat Pilpres 2019, BW: Jokowi-Maruf Harus Didiskualifikasi!

SENIN, 10 JUNI 2019 | 22:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengajukan perbaikan berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu bukti yang dibawa berupa Ma'ruf Amin yang masih menjabat di dua perusahaan BUMN.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Ia mengaku telah menyerahkan bukti yang dianggapnya dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf, berupa nama Maruf Amin yang ada di dua anak usaha BUMN yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata Widjojanto dalam siaran pers, Senin (10/6).


"Pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden (Ma'ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," tambahnya.

Menurut Bambang, sejak awal pendaftaran sebagai Capres dan Cawapres, Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua Bank milik pemerintah tersebut.

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius," paparnya.

Selain itu, Bambang juga membawa bukti-bukti pendukung lainnya seperti video, dokumen surat seperti forcm C1 yang diyakini merupakan sebuah pelanggaran atau kecurangan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

"Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019," katanya.

Kecurangan yang dimaksud Bambang terdapat lima bentuk, yakni penyalahgunaan APBN dan program kerja Pemerintah, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, adanya ketidak netralan Aparatur Negara yakni Polri dan Inteligen, adanya pembatasan kebebasan Pers dan diskriminasi terhadap penegakan hukum

"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945," terangnya.

Dalam bukti dokumen yang diserahkan Bambang akan memperkuat bukti-bukti adanya kecurangan yang telah dilakukan sejak sebelum Pilpres hingga setelah Pilpres.

"Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1 dan manipulasi entri data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya