Berita

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan/Net

Hukum

Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Dirut Pertamina: Innalillahi, Saya Banding!

SENIN, 10 JUNI 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Diketuai Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja, Karen divonis 8 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan membayar Rp 1 miliar.

Tak terima dengan vonis tersebut, Karen beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding," tutur Karen usai mendengar vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6).


Kuasa Hukum Karen, Susilo Aribowo menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding dan membutuhkan salinan putusan.

"Karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan, mohon kalau bisa dengan hormat bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding secara langsung," tutur Susilo.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu dan dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya