Berita

Rizal Ramli/Net

Bisnis

RR: Kebolehannya Selalu Ngutang Dengan Bunga Super Tinggi

JUMAT, 07 JUNI 2019 | 09:07 WIB | LAPORAN:

RMOL. Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga terlibat dalam perbuatan memperkaya korporasi asing yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu diungkap dalam salah satu artikel yang ditulis oleh Peneliti Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Gede Sandra, yang dimuat Kantor Berita RMOL pada Sabtu 18 Mei lalu.

Menurut Gede, kasus yang dilakukan Sri Mulyani terkait dengan penerbitan surat utang negara dalam mata uang Yen, atau yang biasa disebut Samurai Bond.


Gede menyebutkan, pada tanggal 22 Mei 2019 lalu pemerintah kembali menerbitkan surat utang sebesar 177 miliar yen, yang mengundang investor dari korporasi perbankan, asuransi, manajemen aset dan investor pribadi di Jepang.

Sebelum itu, Gede juga menyebut Sri Mulyani telah dua kali menerbitkan surat utang serupa, yaitu tanggal 31 Mei 2018 dan 8 Juni 2017. Jumlah masing-masing dari keduanya adalah 100 miliar yen.

Pada tanggal 22 Mei 2019 itu, rencana Samurai Bonds pemerintah terbagi menjadi empat jenis, dengan tenir dan kupon bunga yang berbeda-beda. Samurai Bonds Indonesia, menurut Gede, memiliki kesamaan tenor dengan yang pernah dilakukan oleh Filipina.

Hanya saja, kupon yang diberikan Indonesia lebih tinggi sekitar 0,16% hingga 0,29% dari tingkat kupon yang diberikan Filipina.

"Memang sekilas, selisih bunga dengan nilai sekian tampak sangat kecil. Tapi setelah kami simulasikan dengan rumus bunga majemuk, pada kondisi yang ada diselisihkan dengan kondisi yang seharusnya (kupon lebih rendah 0,2%-0,3%), ternyata nilai kelebihan bayar utang plus bunganya lumayan besar," jelasnya.

"Bila Indonesia dapat memasang tingkat kupon sama dengan Filipina saja, maka dari rencana penerbitan Samurai Bonds tanggal 22 Mei nanti seharusnya Indonesia dapat menyelamatkan uang rakyat sebesar 1,5 miliar yen (Rp 271,1 miliar)," imbuhnya.

Masih menurut Gede, potensi kerugian yang sama juga terjadi pada penerbitan dua Samurai Bonds Indonesia sebelumnya. Indonesia mestinya bisa menyelamatkan uang negara sebesar 1,43 miliar yen dan 1,53 miliar yen dari kedua transaksi itu.

Sedangkan dari tiga kali penerbitan Samurai Bonds, seharusnya Indonesia bisa mengamankan uang rakyat sebesar 663,4 miliar rupiah jika perhitungannya cermat.

"Namun, karena semuanya sudah terlanjur, tidak dapat diselamatkan lagi, maka Rp 663,4 miliar tersebut (sebagian sudah dan sebagiannya akan) memperkaya korporasi-korporasi dan para investor di Jepang dan di sisi lain menjadi kerugian negara," pungkas Gede.

Analisis Gede Sandra pun ditanggapi oleh Ekonom Senior Rizal Ramli. Ia memaklumi kebijakan merugikan negara yang dilakukan Sri Mulyani itu, karena menurut pria yang akrab disapa RR itu, Menteri Keuangan Indonesia saat ini memang ahli dalam berhutang dengan bunga tinggi.

"Inilah kebolehannya, selalu ngutang dengan bunga super tinggi," tulis RR di Twitter seraya meretweet link tulisan Gede di Kantor Berita RMOL, Jumat (7/6).

Tulisan singkat RR langsung mendapat respons dari netizen. Hingga tulisan ini dimuat, Tweet RR sudah di-retweet sebanyak 433 kali dan disukai sebanyak 757 kali.

Netizen yang meninggalkan komentarpun banyak. Mereka ramai-ramai mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal yang diduga melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.

"Jika merugikan negara harus diproses hukumnya. KArena untuk bayar kerugian pasti dari pajak rakyat yang dihimpun untuk negara melalui APBN," sebut @BejihI.

"Dulu bangga jadi manusia Indonesia karena negaranya kaya. Sekarang jadi negara tergadai," timpal @CaplienJoe.

"Menteri terbaik sedunia, dunia nyata dan dunia gaib. Ratu ngutang," sambut @AhmadFa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya