Berita

Pelaku penyebar hoax video Kapolri/Net

Hukum

Dua Pemuda Ngaku Sebar Video Hoax Kapolri Atas Inisiatif Pribadi

JUMAT, 31 MEI 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit 1 unit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang penyebar potongan video Kapolri yang diolah sedemikian rupa saat inspeksi pasukan.

FA (20) dan AH yang merupakan tetangga beda RT itu ditangkap di kediamannya, jalan Srengseng Sawah Balong, Kembangan, Srengseng, Jakarta Barat.

Keduanya diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Termasuk penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook.


“Dari hasil interograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (31/5).

Kepada penyidik, tersangka mengaku sangat benci pemerintah saat ini lantaran kerap mendengar dan menonton ceramah di media sosial. Adapun potongan video Kapolri tengah melakukan inspeksi pasukan didapat dari pesan WhatsApp.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sebagai barang bukti dua unit HP merek Xiaomi dan dua buah sim card.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 jo pasal 35 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Adapun potongan video Kapolri saat menginspeksi pasukan itu telah diedit. Hasilnya, Kapolri seolah memberi perintah untuk menembak masyarakat.

“Masyarakat boleh nggak ditembak?" tanya Tito kepada pasukannya dalam video yang diedit tersebut.

“Siap boleh jenderal!” jawab pasukan yang ditanya.

Dalam unggahannya, FA turut memberi keterangan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?”.

Padahal dalam video asli, Tito dengan lantang bertanya mengenai tindakan yang harus diambil saat ada massa aksi yang membawa senjata dan mengancam masyarakat,

"Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyatakat, boleh nggak ditembak?” tanya Tito di video asli.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya