Berita

Kivlan Zen/Net

Hukum

Tuduhan Makar Terhadap Kivlan Zen Mengada-Ada

RABU, 29 MEI 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuduhan makar yang disematkan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dinilai tendensius dan mengada-ada.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro bahkan menyebut unsur-unsur makar tidak terpenuhi dalam kasus ini..

“Definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu,” kata Djudju di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/5).


Dia menguraikan bahwa tindakan permulaan untuk menggulingkan kekuasaan tidak ada dalam kasus Kivlan. Termasuk tidak ada persiapan pasukan bersenjata dalam rangka upaya menggulingkan kekuasaan.

“Niat saja tidak ada, apalagi ada upaya-upaya untuk menggulingkan, apakah ada persiapan untuk rapat-rapat untuk itu,” ujarnya.

Atas alasan itu, dia menilai bahwa tudingan yang dialamatkan kepada kliennya terlalu tendensius dan mengada-ada.

Sementara narasi Kivlan yang ingin Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin diutarakan karena ada indikasi curang dalam proses Pemilihan Umum 2019. Menurutnya, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.

“Apabila prosedur tidak sesuai atau ilegal dan ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat-syarat ketentuan yang ada. Dan itu legal,” jelas Djudju.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya