Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna: Keonaran Itu Seperti 22 Mei, Ada Darah

RABU, 29 MEI 2019 | 10:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus informasi bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet tidak terima dengan tuntutan enam tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Sebab, alasan tuntutan jaksa itu didasarkan pada alasan Ratna telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Ratna menilai tuntutan itu berlebihan. Pasalnya, hoax penganiayaan yang dia buat tidak sampai menimbulkan keonaran.

"Katanya keonaran, tapi yang terjadi di pasal keonaran itu tidak terbukti di kasus saya,” kata Ratna usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).

Aktivis perempuan itu kemudian menguraikan bahwa keonaran harus bisa dibuktikan dengan adanya kerusuhan dan darah yang tumpah. Dalam kasus ini, Ratna menyebut rusuh 22 Mei sebagai contoh.

"Soal keonaran itu apa yang terjadi tanggal 21, 22 Mei, itu keonaran. Harus ada darah itu kan. Ini mereka  menyimpulkan bahwa Twitter tuh keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan, ya seperti yang terjadi di Petamburan," sambungnya.

Ratna sendiri dituntut dengan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun kerusuhan yang terjadi pada 21, 22, dan 23 Mei di Jakarta telah mengakibatkan delapan orang tewas dan ratusan lainnya mengalami luka.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya