Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna: Keonaran Itu Seperti 22 Mei, Ada Darah

RABU, 29 MEI 2019 | 10:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus informasi bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet tidak terima dengan tuntutan enam tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Sebab, alasan tuntutan jaksa itu didasarkan pada alasan Ratna telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Ratna menilai tuntutan itu berlebihan. Pasalnya, hoax penganiayaan yang dia buat tidak sampai menimbulkan keonaran.


"Katanya keonaran, tapi yang terjadi di pasal keonaran itu tidak terbukti di kasus saya,” kata Ratna usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).

Aktivis perempuan itu kemudian menguraikan bahwa keonaran harus bisa dibuktikan dengan adanya kerusuhan dan darah yang tumpah. Dalam kasus ini, Ratna menyebut rusuh 22 Mei sebagai contoh.

"Soal keonaran itu apa yang terjadi tanggal 21, 22 Mei, itu keonaran. Harus ada darah itu kan. Ini mereka  menyimpulkan bahwa Twitter tuh keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan, ya seperti yang terjadi di Petamburan," sambungnya.

Ratna sendiri dituntut dengan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun kerusuhan yang terjadi pada 21, 22, dan 23 Mei di Jakarta telah mengakibatkan delapan orang tewas dan ratusan lainnya mengalami luka.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya