Berita

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, yang didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul/RMOL

Hukum

Sebelum Ditangkap, Mustofa Nahra Pernah Mendapat Edukasi Bahaya Sebarkan Hoax

SELASA, 28 MEI 2019 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahra sebelumnya pernah diberi edukasi mengenai bahanya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

Namun kini, ia justru ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong yang disebar melalui akun Twitter pribadinya.

"MN ini sudah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber Bareskrim untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila Anda melakukan sebaran itu," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Selasa (27/5).


Dengan ini, Ricky menyayangkan dengan penangkapakan Mustofa sebagai pelaku penyebaran Hoax.

"Namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," ucap dia.

Ricky menerangkan sebelumnya Mustofa sudah dipantau melalui patroli siber dan ditemukan jejak digital terbukti melakukan ujaran kebencian. Oleh karenanya, penangkapan terhadap Mustofa tidak dilakukan secara tiba-tiba.

"Postingan terakhir kita tangkap. Bukan ujug-ujug kenapa ditangkap, kita sudah melakukan upaya-upaya," tuturnya. dia.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga membenarkan terkait jejak digital Mustofa sebagai alat bukti.

"Kita punya laboratorium digital dan tidak kalah dengan FBI standarnya, sama dengan standar internasional," tandas Dedi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya