Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Jelang Malam, KPK Masih Tunggu Sofyan Basir

SENIN, 27 MEI 2019 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kedatangan Dirut PLN (Nonaktif) Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Febri beralasan, penyidik KPK mendapatkan kabar dari kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo bahwa kliennya akan menghadiri panggilan lembaga antirasuah setelah urusan di Kejaksaan Agung RI selesai.


"Ya kami masih menunggu sampai saat ini karena ada informasi dari kuasa hukumnya bahwa SFB akan ke KPK setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung selesai. Tim penyidik masih ada di kantor untuk menunggu kedatangan SFB," kata Febri.

Febri mengatakan, pemanggilan terhadap Sofyan kali ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sofyan kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK. Karenanya, tim penyidik KPK tetap akan menunggu kedatangan Sofyan Basir hingga petang ini.

"Jadi kami harap lebih cepat bisa kesini dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terutama pemeriksaan sebagai tersangka. Karena ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Jumat (24/5) sehingga akan lebih efektif kalau pemeriksaan bisa dilakukan," tegas Febri.

Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Dimana proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Perkembangan kasus ini, Sofyan telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah mencabutnya kembali karena tak terima terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karennya Sofyan hingga saat ini belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. Sementara pihak KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya