Berita

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam)/RMOL

Hukum

Enam Tersangka Kericuhan 22 Mei Ternyata Akan Bunuh Empat Pejabat Negara

SENIN, 27 MEI 2019 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian kembali merilis pelaku kerusuhan dalam aksi 21-22 Mei kemarin. Mereka adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Berdasarkan pemeriksaan, keenam pelaku ternyata hendak melakukan pembunuhan terhadap empat pejabat negara.

"Tersangka TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional. Kemudian 12 April 2019, tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya, jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Senin (27/5).

Kendati demikian, ia enggan untuk membeberkan identitas empat pejabat yang menjadi target operasi pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku.


"Saya tidak sebutkan di depan publik. Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional itu," imbuhnya.

Ia menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. HK berperan sebagai leader dan mencari senjata api sekaligus eksekutor. Ia juga diketahui memimpin aksi 21 Mei.

"Jadi yang bersangkutan ada pada tanggal 21 Mei tersebut dengan membawa satu pucuk senpi revolver taurus 08, dan HK menerima uang 150 juta rupiah ditangkap pada hari Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 WIB di Lobby Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat," tuturnya.

Tersangka kedua berinisial AZ yang juga berperan sebagai eksekutor. Ia ditangkap pada Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Kemudian IR berperan sebagai eksekutor dengan menerima uang lima juta dan ditangkap pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB di Pos Polri, kantor security di Jalan KPBD, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tersangka keempat inisial TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek pol 22. Tersangka menerima uang 55 juta rupiah dan ditangkap pada hari Jumat 24 Mei sekitar pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup Bogor," lanjutnya.

Tersangka TJ telah diperiksa urin dan positif menggunakan narkoba amfetamin dan metamfetamina, Iqbap menerangkan penggunaan obat-obatan tersebut adalah bentuk usaha agar tersangka meningkatkan keberanian.

"Kadang-kadang keberaniannya meningkat, saya kira menggunakan itu," paparnya.

Tersangka kelima adalah AD yang berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi rakitan meyer, laras panjang dan senpi pendek kepada tersangka HK.

"Menerima hasil penjualan senpi sebesar 26,5 juta rupiah ditangkap pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada Jakarta Utara, hasil pemeriksaan urin juga positif amfetamin, mentafetamin dan benzodiazepine," paparnya.

Sementara itu, tersangka keenam AF adalah seorang perempuan, yang berperan pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada tersangka HK, Ia menerima hasil penjualan senpi sebesar 50 juta rupiah yang ditangkap pada hari Jumat (24/5) di Bank BRI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya