Berita

Permadi/RMOL

Hukum

Diperiksa Selama Hampir 9 Jam, Permadi Dicecar 50 Pertanyaan Oleh Penyidik

SELASA, 21 MEI 2019 | 06:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra, Permadi telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan makar oleh tersangka Eggi Sudjana, Senin (20/5).

Permadi dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik yang dimulai sejak sekitar pukul 15:00 WIB dan usai diperiksa sekitar pukul 23:30 WIB.

"Ada 50 pertanyaan. Pertama, apa saya kenal Eggi Sudjana. Saya kenal tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali ketemu. Saya juga enggak punya (nomor) ponselnya dan Eggi enggak punya (nomor) ponsel saya," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).


Permadi mengaku, ia tidak mengetahui secara rinci tentang pernyataan Eggi Sudjana terkait People Power.

"Saya enggak tahu. Kan Eggi tersangka untuk kasus dia pidato di Jalan Kertanegara, saya tidak hadir, bagaimana saya bisa tahu ucapan Eggi," katanya.

Terkait itu, Permadi mengaku memiliki pandangan yang berbeda dengan Eggi Sudjana terkait People Power.

"Terus terang antara saya dengan Eggi ada perbedaan pendapat. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu. (Perbedaan pendapat terkait seruan people power) antara lain. Tetapi dalam ideolog pun ada perbedaan pendapat, saya seorang nasionalis, Soekarnois, Eggi seorang Islam," jelas Permadi.

Tak hanya People Power yang ditanyakan Penyidik, Permadi juga mengaku dicecar pertanyaan tentang ucapan revolusi yang diucapkannya seperti pada video yang viral di media sosial.

"Pemeriksaan saya tentang saksi Eggi Sudjana tapi selain itu juga ditanyakan pidato saya di DPR bersama Forum Rektor Indonesia. Itu digali apa yang saya maksud dengan revolusi, apa itu penyambung lidah Bung Karno dan lain-lain. Ya semua saya jawab seperti keyakinan saya," pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya