Berita

Permadi/RMOL

Hukum

Setelah Dicecar 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Permadi Dilanjut Pekan Depan

SENIN, 20 MEI 2019 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra, Permadi diperiksa penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Politisi nyentrik dengan pakaian serba hitam itu diperiksa atas video dirinya menyebut kata “revolusi” yang viral.

Permadi mengaku, dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan ini akan dilanjutkan pekan depan pada Senin (27/5).


"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) sore.

Menurutnya, revolusi yang diucapkannya merupakan suatu hal yang sifatnya terbatas dan tertutup. Sehingga ia tidak bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelas Permadi.

"Karena itu, saya tidak tahu kalau itu dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tahu," katanya.

Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Permadi dilaporkan setelah menyebutkan kata 'revolusi' yang terekam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya itu, yaitu oleh politisi PDI-P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi disangkakan telah melanggar Pasal dugaan makan yang masuk dalam pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUJP junto pasal 87 KUHP dan atau pasal 4 junto pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya