Berita

Permadi/RMOL

Hukum

Setelah Dicecar 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Permadi Dilanjut Pekan Depan

SENIN, 20 MEI 2019 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra, Permadi diperiksa penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Politisi nyentrik dengan pakaian serba hitam itu diperiksa atas video dirinya menyebut kata “revolusi” yang viral.

Permadi mengaku, dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan ini akan dilanjutkan pekan depan pada Senin (27/5).


"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) sore.

Menurutnya, revolusi yang diucapkannya merupakan suatu hal yang sifatnya terbatas dan tertutup. Sehingga ia tidak bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelas Permadi.

"Karena itu, saya tidak tahu kalau itu dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tahu," katanya.

Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Permadi dilaporkan setelah menyebutkan kata 'revolusi' yang terekam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya itu, yaitu oleh politisi PDI-P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi disangkakan telah melanggar Pasal dugaan makan yang masuk dalam pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUJP junto pasal 87 KUHP dan atau pasal 4 junto pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya