Berita

Hukum

Bekas Menkeu: Anggaran KTP-El Lebih Banyak Tanggung Jawab Kemendagri

JUMAT, 17 MEI 2019 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat petang (17/5).

Agus dipanggil bersaksi untuk kasus dugaan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) yang menjerat politisi Golkar, Markus Nari (MN) sebagai tersangka.

"Jadi saya memenuhi panggilan KPK menjadi saksi untuk saudara MN. Jadi, saya ingin menyampaikan dua hal. Yang pertama, saya menjelaskan terkait dengan anggaran. Yang kedua, saya menjelaskan tentang multiyears contract," kata Agus usai pemeriksaan.

Agus menjelaskan, berpatokan pada UU 17/2003 tentang keuangan negara dan UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.

"Kalau Menkeu, itu dia adalah sebagai pengelola fiskal Bendahara Umum Negara. Sedangkan kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri adalah pengguna anggaran," kata Agus.

Sebagai pengguna anggaran, Kemendagri memiliki kewenangan merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pembayaran itu semua dilakukan Kemendagri.

Selanjutnya, Kemendagri membahas anggarannya bersama DPR.

"Setelah dilakukan pembahasan ditelaah dan semua dokumen dipenuhi, disetujui oleh Menteri Keuangan," imbuhnya.


Kemenkeu, kata Agus, hanya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Sehingga, pihak yang seharusnya lebih banyak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran proyek KTP-el yakni pihak Kementerian Dalam ‎Negeri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka. Beberapa di antaranya sudah divonis penjara.

Kasus suap KTP-el ini telah merugikan keuangan negara diduga sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.

Markus Nari sendiri telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 atas dugaan merintangi proses penyidikan dan pengadilan.  Ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el) untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya