Berita

Hukum

Bekas Menkeu: Anggaran KTP-El Lebih Banyak Tanggung Jawab Kemendagri

JUMAT, 17 MEI 2019 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat petang (17/5).

Agus dipanggil bersaksi untuk kasus dugaan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) yang menjerat politisi Golkar, Markus Nari (MN) sebagai tersangka.

"Jadi saya memenuhi panggilan KPK menjadi saksi untuk saudara MN. Jadi, saya ingin menyampaikan dua hal. Yang pertama, saya menjelaskan terkait dengan anggaran. Yang kedua, saya menjelaskan tentang multiyears contract," kata Agus usai pemeriksaan.


Agus menjelaskan, berpatokan pada UU 17/2003 tentang keuangan negara dan UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.

"Kalau Menkeu, itu dia adalah sebagai pengelola fiskal Bendahara Umum Negara. Sedangkan kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri adalah pengguna anggaran," kata Agus.

Sebagai pengguna anggaran, Kemendagri memiliki kewenangan merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pembayaran itu semua dilakukan Kemendagri.

Selanjutnya, Kemendagri membahas anggarannya bersama DPR.

"Setelah dilakukan pembahasan ditelaah dan semua dokumen dipenuhi, disetujui oleh Menteri Keuangan," imbuhnya.


Kemenkeu, kata Agus, hanya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Sehingga, pihak yang seharusnya lebih banyak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran proyek KTP-el yakni pihak Kementerian Dalam ‎Negeri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka. Beberapa di antaranya sudah divonis penjara.

Kasus suap KTP-el ini telah merugikan keuangan negara diduga sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.

Markus Nari sendiri telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 atas dugaan merintangi proses penyidikan dan pengadilan.  Ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el) untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya