Berita

Hukum

Bekas Menkeu: Anggaran KTP-El Lebih Banyak Tanggung Jawab Kemendagri

JUMAT, 17 MEI 2019 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat petang (17/5).

Agus dipanggil bersaksi untuk kasus dugaan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) yang menjerat politisi Golkar, Markus Nari (MN) sebagai tersangka.

"Jadi saya memenuhi panggilan KPK menjadi saksi untuk saudara MN. Jadi, saya ingin menyampaikan dua hal. Yang pertama, saya menjelaskan terkait dengan anggaran. Yang kedua, saya menjelaskan tentang multiyears contract," kata Agus usai pemeriksaan.


Agus menjelaskan, berpatokan pada UU 17/2003 tentang keuangan negara dan UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.

"Kalau Menkeu, itu dia adalah sebagai pengelola fiskal Bendahara Umum Negara. Sedangkan kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri adalah pengguna anggaran," kata Agus.

Sebagai pengguna anggaran, Kemendagri memiliki kewenangan merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pembayaran itu semua dilakukan Kemendagri.

Selanjutnya, Kemendagri membahas anggarannya bersama DPR.

"Setelah dilakukan pembahasan ditelaah dan semua dokumen dipenuhi, disetujui oleh Menteri Keuangan," imbuhnya.


Kemenkeu, kata Agus, hanya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Sehingga, pihak yang seharusnya lebih banyak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran proyek KTP-el yakni pihak Kementerian Dalam ‎Negeri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka. Beberapa di antaranya sudah divonis penjara.

Kasus suap KTP-el ini telah merugikan keuangan negara diduga sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.

Markus Nari sendiri telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 atas dugaan merintangi proses penyidikan dan pengadilan.  Ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el) untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya