Berita

Abdul Latief/Net

Hukum

KPK Sita 12 Mobil Bupati HST Terkait Pencucian Uang

JUMAT, 17 MEI 2019 | 17:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latief tersangka tindak pidana pencucian uang.

Kali ini, tim KPK berhasil menyita sebanyak 12 kendaraan roda empat. Lima unit mobil yang didapat dari ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari PT. Sugriwa Agung.

"Pada hari Rabu dan Kamis kemarin, KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan. Lima unit diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari pihak PT. Sugriwa Agung," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).


"Kami menyampaikan terimakasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini. 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," sambungnya.

Sebelumnya, dari tersangka Bupati nonaktif HST Abdul Latif, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang. Selain itu, KPK juga telah mengamankan puluhan mobil mewah hingga sepeda motor.

Sedikitnya, KPK telah menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor dari kediaman Abdul Latief sejak beberapa waktu lalu.

23 unit mobil tersebut terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya warna putih (2 unit) dan Mitsubisi Strada.

Dari 23 unit mobil yang ditemukan tersebut banyak unit mobil yang berwarna putih. Sementara 8 unit motor yang dimaksud yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit).

Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya