Berita

Abdul Latief/Net

Hukum

KPK Sita 12 Mobil Bupati HST Terkait Pencucian Uang

JUMAT, 17 MEI 2019 | 17:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latief tersangka tindak pidana pencucian uang.

Kali ini, tim KPK berhasil menyita sebanyak 12 kendaraan roda empat. Lima unit mobil yang didapat dari ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari PT. Sugriwa Agung.

"Pada hari Rabu dan Kamis kemarin, KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan. Lima unit diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari pihak PT. Sugriwa Agung," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).


"Kami menyampaikan terimakasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini. 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," sambungnya.

Sebelumnya, dari tersangka Bupati nonaktif HST Abdul Latif, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang. Selain itu, KPK juga telah mengamankan puluhan mobil mewah hingga sepeda motor.

Sedikitnya, KPK telah menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor dari kediaman Abdul Latief sejak beberapa waktu lalu.

23 unit mobil tersebut terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya warna putih (2 unit) dan Mitsubisi Strada.

Dari 23 unit mobil yang ditemukan tersebut banyak unit mobil yang berwarna putih. Sementara 8 unit motor yang dimaksud yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit).

Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya