Berita

Abdul Latief/Net

Hukum

KPK Sita 12 Mobil Bupati HST Terkait Pencucian Uang

JUMAT, 17 MEI 2019 | 17:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latief tersangka tindak pidana pencucian uang.

Kali ini, tim KPK berhasil menyita sebanyak 12 kendaraan roda empat. Lima unit mobil yang didapat dari ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari PT. Sugriwa Agung.

"Pada hari Rabu dan Kamis kemarin, KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan. Lima unit diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari pihak PT. Sugriwa Agung," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).


"Kami menyampaikan terimakasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini. 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," sambungnya.

Sebelumnya, dari tersangka Bupati nonaktif HST Abdul Latif, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang. Selain itu, KPK juga telah mengamankan puluhan mobil mewah hingga sepeda motor.

Sedikitnya, KPK telah menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor dari kediaman Abdul Latief sejak beberapa waktu lalu.

23 unit mobil tersebut terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya warna putih (2 unit) dan Mitsubisi Strada.

Dari 23 unit mobil yang ditemukan tersebut banyak unit mobil yang berwarna putih. Sementara 8 unit motor yang dimaksud yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit).

Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya