Berita

Sri Wahyumi Maria Manalip/RMOL

Hukum

Bantah Terima Suap, Bupati Talaud Sebut Pemberian Tas Mewah Karena Rasa Senang

JUMAT, 17 MEI 2019 | 16:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Bupati Kabupataen Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) baru usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maria diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap di Kabupaten Talaud tahun 2018.

Maria yang diperiksa kurang lebih 6 jam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi.

Kepada awak media, bupati berparas cantik itu membantah dirinya telah menerima suap. Sebab, dia belum mendapatkan uang atau dalam bentuk barang apapun.

"Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada. Saya dibawa ke sini (KPK)," ujar Maria kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

"Persoalannya kan saya tidak terima itu barang. Saya dibawa ke sini tidak ada barangnya," sambung Maria menambahkan.

Meski demikian, Maria mengakui bahwa tas mewah bermerk Hermes yang dijanjikan untuknya itu memang akan diberikan oleh seorang lelaki bernama Bernand Hanafi Kalalo (swasta).

Menurut Maria, pemberian tas mewah itu didasari rasa senang seorang lelaki yang bernama Bernand itu. Bukan karena jabatan dia sebagai seorang Bupati.

"Dia (Bernand) senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagian itu enggak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ucap Maria.

Dalam perkara ini, Benhur Lalenoh selaku orang kepercayaan Maria mengajaknya menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.

Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur untuk diberikan kepada Maria berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan.

Selain barang mewah yang jumlahnya total Rp 513.855.000, dari tangan pengusaha Bernand dan Benhur, KPK juga mengamankan uang Rp 50 juta dari tangan ASO selaku ketua pokja saat OTT.

Maria dan Benhur selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pengusaha Bernand selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya