Berita

Sri Wahyumi Maria Manalip/RMOL

Hukum

Bantah Terima Suap, Bupati Talaud Sebut Pemberian Tas Mewah Karena Rasa Senang

JUMAT, 17 MEI 2019 | 16:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Bupati Kabupataen Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) baru usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maria diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap di Kabupaten Talaud tahun 2018.

Maria yang diperiksa kurang lebih 6 jam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi.


Kepada awak media, bupati berparas cantik itu membantah dirinya telah menerima suap. Sebab, dia belum mendapatkan uang atau dalam bentuk barang apapun.

"Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada. Saya dibawa ke sini (KPK)," ujar Maria kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

"Persoalannya kan saya tidak terima itu barang. Saya dibawa ke sini tidak ada barangnya," sambung Maria menambahkan.

Meski demikian, Maria mengakui bahwa tas mewah bermerk Hermes yang dijanjikan untuknya itu memang akan diberikan oleh seorang lelaki bernama Bernand Hanafi Kalalo (swasta).

Menurut Maria, pemberian tas mewah itu didasari rasa senang seorang lelaki yang bernama Bernand itu. Bukan karena jabatan dia sebagai seorang Bupati.

"Dia (Bernand) senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagian itu enggak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ucap Maria.

Dalam perkara ini, Benhur Lalenoh selaku orang kepercayaan Maria mengajaknya menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.

Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur untuk diberikan kepada Maria berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan.

Selain barang mewah yang jumlahnya total Rp 513.855.000, dari tangan pengusaha Bernand dan Benhur, KPK juga mengamankan uang Rp 50 juta dari tangan ASO selaku ketua pokja saat OTT.

Maria dan Benhur selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pengusaha Bernand selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya