Berita

Permadi/Net

Hukum

Permadi Penuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Masih Berlangsung

JUMAT, 17 MEI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait tuduhan perbuatan makar. Dia diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum Permadi, Dahlan Pido menyampikan sekilas pemeriksaan kliennya itu.

"Ada beberapa materi yang ditanyakan penyidik, pertemuan itu di mana, gedung mana, tempatnya di mana, jam berapa, yang hadir siapa saja," kata Dahlan di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/5).


Sebagai tuan rumah, sambung Dahlan, Permadi hanya menjawab bahwa yang ada dalam video viral tersebut merupakan tokoh-tokoh seperti Kivlan Zen, Syarwan Hamid, Habib Umar dan Eggi Sudjana.

Hingga saat ini, kliennya masih dalam proses pemeriksaan.

Permadi sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus ini, Selasa (14/5). Namun saat itu dia tidak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.

Dia dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.

Stefanus melaporkan Permadi berdasarkan video yang menyebar di masyarakat. Dalam sebuah pertemuan, terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya yaitu melakukan revolusi dan ada seruan menyebut etnis tertentu.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU No 1/1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis junctoPasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya