Berita

M. Romahurmuziy/Net

Hukum

KPK Tetap Proses Romi Meski Dibantarkan Ke RS Polri

SELASA, 14 MEI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy kembali dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses kasus anggota DPR itu.

"Kami tetap akan melakukan proses penyidikan dalam kasus ini," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).


Febri menjelaskan, Romi kembali dibantarkan karena mengeluh sakit. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak RS Polri pun Romi mesti dirawat inap.

"Maka per kemarin kembali dilakukan pembantaran terhadap tersangka RMY," imbuhnya.

KPK juga tidak menghitung masa penahanan terhadap Romi selma masa pembantaran di RS Polri

"Sehingga, sejak pembantaran itu dilakukan maka masa tahanan tidak dihitung atau tidak dikurangi dari masa tahanan yang ada," pungkas Febri.

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangkap terhadap Romi bersama uang Rp 156 juta yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Selanjutnya KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Meskipun, dugaan keterlibatan Menag masih ditelusuri KPK.

Teranyar, Romi telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) terkait proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Jaksel.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya