Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Soal Suap Distribusi Pupuk, KPK Masih Gali Keterlibatan Pihak PT. Pilog Dan PT. HTK

SELASA, 14 MEI 2019 | 03:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap kerjasama antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait perkara dugaan suap yang telah menetapkan politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) itu.

"Sudah banyak yang diperoleh KPK, antara PT Pilog dengan PT HTK, itu kan pemetaan sejak awal yang kami lakukan. Karena sejak awal diduga PT HTK ini meminta bantuan BSP untuk kemudian bisa membangun kerjasama kembali dengan PT Pilog. Tentu kami juga mendalami," kata Febri.


Febri menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mengidentifikasi proses distribusi pupuk menggunakan kapal yang melibatkan PT Pilog dan PT HTK. Termasuk mengklarifikasi sejumlah dokumen-dokumen yang berhasil disita KPK saat melakukan penggeledahan dalam perkara ini.

"Nah tentu kami juga mendalami, karena sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT Pilog dan anak perusahaannya, atau pihak-pihak yang terkait di sana, tentu kami perlu mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut," kata Febri.

"Sampai proses MoU, proses ‎penunjukan juga menjadi perhatian KPK. Karena dalam kasus ini suap, yang diduga mempunyai peran dan menerima uang adalah tersangka BSP, sebagai penerima, dan juga pihak pemberinya," sambungnya.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya