Berita

Ilustrasi MRT/Net

Nusantara

Tarif MRT Kembali Normal, Ini Rinciannya

SENIN, 13 MEI 2019 | 13:31 WIB | LAPORAN:

PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menerapkan tarif normal pengoperasian kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mulai Senin (13/1) hari ini.

Dengan adanya tarif normal ini, para penumpang MRT tidak lagi mendapatka diskon tarif 50 persen yang sebelumnya berlaku sejak (2/4) sampai dengan (12/5).

Pemberlakukan tarif kereta berbasis rel itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Nomor (34/ 2019) tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3.000,00 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000,00.


Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, pemberlakuan tarif normal diserbarluaskan ke ranah publik melalui beberapa konten kanal media sosial dan website MRT Jakarta, dan aktivitas program dan event MRT Jakarta di sekitar koridor.

"Kami juga sosialisasi tarif melalui konten aplikasi mobile MRT Jakarta, aktivitas bersama komunitas/institusi, serta mitra kerja sama dan media lain yang masih memungkinkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Untuk model pembayaran, masyarakat bisa menggunakan kartu JakLingko dan uang lektronik yang disediakan oleh beberapa perbankan.

"Kartu uang elektronik Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI," tutupnya.

Berikut rincian tarif yang ditetapkan untuk rute MRT Jakarta fase I Lebak Bulus hingga Bundaran HI:

Lebak Bulus - Fatmawati Rp 4.000
Lebak Bulus - Cipete Rp 5.000
Lebak Bulus - Haji Nawi Rp 6.000
Lebak Bulus - Blok A Rp 7.000
Lebak Bulus - Blok M Rp 8.000
Lebak Bulus - ASEAN Rp 9.000
Lebak Bulus - Senayan Rp 10.000
Lebak Bulus - Istora Senayan Rp 11.000
Lebak Bulus - Bendungan Hilir Rp 12.000
Lebak Bulus - Setia Budi Astra Rp 13.000
Lebak Bulus - Dukuh Atas BNI Rp 14.000
Lebak Bulus - Bundaran HI Rp 14.000.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya