Berita

Rijal Efendi Padang/RMOL

Hukum

KPK Pindahkan Tersangka Suap Pakpak Bharat Ke Lapas Tanjung Gusta Medan

JUMAT, 10 MEI 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Rijal Efendi Padang (swasta), terpidana suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap Rijal Efendi Padang. Terpidana dibawa kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB dari Rutan klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).

"Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan," imbuhnya.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun beberpa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Kasus ini bermula saat Rijal selaku kontraktor menggarap proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan - Binanga Sitelu yang nilainya mencapai Rp 4,57 miliar diduga menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo dan Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali sebesar Rp 550 juta dengan komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Selain itu, selama proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Tercatat sudah hampir 50 lebih saksi telah diperiksa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya