Berita

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah/RMOL, Faisal Aristama

Hukum

KPK: Menag Lukman Kembalikan Duit Rp 10 Juta Usai OTT Romi, Harusnya Tidak Begitu

KAMIS, 09 MEI 2019 | 01:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengakuan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang telah mengembalikan uang Rp 10 Juta kepada KPK sangat disayangkan.

Sebab, Lukman mengembalikan uang yang diduga didapatkan dari Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin itu pada 9 Maret 2019 lalu setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Muafaq Wirahadi, pada 16 Maret 2019 lalu.

"Jadi sekitar satu minggu setelah OTT dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah 10 juta. Tapi, karena laporan itu baru disampaikan setelah OTT atau setelah proses hukum dilakukan, maka sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi itu harusnya berdasarkan kesadaran," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (8/5).


Febri mengatakan, berdasarkan peraturan di KPK bahwa pelaporan gratifikasi seharusnya berdasarkan kesadaran bukan karena unsur keterpaksaan untuk mengembalikan. Karenanya, pengembalian uang Rp 10 Juta dari Lukman belum dapat di proses oleh KPK.

"Sesuai dengan peraturan internal di KPK, pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena mesti dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Febri.

Sebelumnya, Menag Lukman telah mengaku menerim uang Rp 10 Juta yang diduga didapatkan dari Haris Hasanuddin dan telah dikembalikan ke KPK sebulan lalu.

"Jadi, terkait dengan uang 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi, saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK," ungkap Lukman usai diperiksa penyidik KPK sesaat lalu.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK belum dapat menindaklanjuti pegembalian uang dari Menag Lukman karena tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi.  

"Maka, jika laporan tersebut baru disampaikan sesudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di Penyidikan yang sedang berjalan," demikian Febri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya