Berita

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/RMOL

Politik

Ketua Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Di Gedung KPK

RABU, 08 MEI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarya, Rabu (8/5).

Pemeriksaan yang dilakukan Taufan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Tentang kasus HAM berat di Aceh. Dia (Irwandi) masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi, masih panjang. Tapi karena saya ada rapat, harus balik jadinya," kata Taufan.


Komnas HAM, kata Taufan, telah mendapatkan sejumlah keterangan dari Irwandi saat dia diperiksa. Bahkan, dia membongkar semua dugaan pelaku-pelaku kejahatan HAM yang dilakukan oleh pihak lain.

Namun demikian, pihak lain yang dimaksud itu belum bisa dipastikan dari unsur penyelenggara negara.

"(Irwandi) sebagai petinggi GAM dan gubernur dua kali kan. Jangan bilang gitu lah (Ada keterlibatan penyelenggara negara)," kata Taufan.

"Iya, dia (Irwandi) menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan aja, pendalaman aja. Apa yang dia tau soal kejadian disana ya kita gali aja. Tapi masih sebagai saksi aja," imbuhnya

Taufan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi. Hal ini bahkan telah dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Febri.

Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, hak politik Irwandi selama tiga tahun pun dicabut setelah menjalani pidana pokok.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diduga akan digunakan untum proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar selama menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.

Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yakni Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya