Berita

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/RMOL

Politik

Ketua Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Di Gedung KPK

RABU, 08 MEI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarya, Rabu (8/5).

Pemeriksaan yang dilakukan Taufan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Tentang kasus HAM berat di Aceh. Dia (Irwandi) masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi, masih panjang. Tapi karena saya ada rapat, harus balik jadinya," kata Taufan.

Komnas HAM, kata Taufan, telah mendapatkan sejumlah keterangan dari Irwandi saat dia diperiksa. Bahkan, dia membongkar semua dugaan pelaku-pelaku kejahatan HAM yang dilakukan oleh pihak lain.

Namun demikian, pihak lain yang dimaksud itu belum bisa dipastikan dari unsur penyelenggara negara.

"(Irwandi) sebagai petinggi GAM dan gubernur dua kali kan. Jangan bilang gitu lah (Ada keterlibatan penyelenggara negara)," kata Taufan.

"Iya, dia (Irwandi) menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan aja, pendalaman aja. Apa yang dia tau soal kejadian disana ya kita gali aja. Tapi masih sebagai saksi aja," imbuhnya

Taufan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi. Hal ini bahkan telah dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Febri.

Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, hak politik Irwandi selama tiga tahun pun dicabut setelah menjalani pidana pokok.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diduga akan digunakan untum proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar selama menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.

Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yakni Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya