Berita

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian/Net

Pertahanan

Kata Kapolri, People Power Bisa Dikenakan Pasal Makar

SELASA, 07 MEI 2019 | 19:12 WIB | LAPORAN:

Mobilisasi massa dalam jumlah besar-besaran atau people power bisa dikenakan pasal makar.

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, pasal makar dikenakan jika pada praktiknya, people power itu malah berujung pada pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

"Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah," tegas Tito dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (7/5).


Tito menambahkan, Pasal 107 KUHP telah mengatur perbuatan tindak pidana makar kepada orang-orang yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut Tito menekankan, aparat kepolisian yang dibantu TNI nantinya akan melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan, utamanya jika ada pihak-pihak yang sudah mulai melakukan provokasi. Tentunya hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada.

Upaya provokasi pun, kata dia dapat diganjar pidana karena diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15.

"Misalnya, mengatakan ada kecurangan, tapi buktinya tak jelas sehingga terjadi keonaran dan masyarakat terprovokasi untuk ribut," jelasnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, selain Tito, hadir pula dalam Raker itu Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani bersama jajarannya, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Jaksa Agung dan perwakilan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya