Berita

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi (Kanan) dan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani (kiri)/RMOL

Nusantara

Banyak Keluhan, Kemhub Kembali Buka Opsi Pangkas Tarif Ojol

SENIN, 06 MEI 2019 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemhub) membuka kembali opsi memangkas tarif ojek berbasis daring (ojek online/ojol) yang saat ini dinilai mahal oleh para driver dan juga beberapa lembaga konsumen.

Rencana koreksi tarif ojol tersebut juga akan dilakukan berdasarkan hasil survei evaluasi pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang diturunkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Memang diinformasikan bahwa tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan, kemudian di sisi lain setelah terjadi ribut-ribut berdampak juga kepada teman-teman, driver, dari sisi driver mereka waktu kenaikan tanggal 1, 2 dan 3 Mei cukup, walaupun tuntutan mereka lebih dari yang kita tetapkan," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani di Gedung Kemhub, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/5).


Yani menambahkan, masalah lain timbul dari penumpang yang merasa tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut.

"Saya mengevaluasinya harus dengan data real, walaupun misalnya kami melakukan sampai tanggal kurang lebih 10 hari melakukan pengamatan, baik dari sisi driver baik dari sisi masyarakat," paparnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penurunan tarif jika memang banyak yang mengeluhkan terkait kenaikan tersebut.

"Kalau hasil survei menyatakan tarif terlalu besar, tentunya kami akan melakukan koreksi kembali," tambah Budi.

Budi mengungkapkan ketentuan tarif ojek yang ditetapkan pada 1 Mei 2019 lalu, dengan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.

Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Rincian pembagian tarif terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.

Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.

Namun, beberapa hari terakhir, sejumlah aliansi pengemudi mengancam mogok dan sejumlah masyarakat mengaku keberatan dengan tarif terebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya