Berita

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi (Kanan) dan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani (kiri)/RMOL

Nusantara

Banyak Keluhan, Kemhub Kembali Buka Opsi Pangkas Tarif Ojol

SENIN, 06 MEI 2019 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemhub) membuka kembali opsi memangkas tarif ojek berbasis daring (ojek online/ojol) yang saat ini dinilai mahal oleh para driver dan juga beberapa lembaga konsumen.

Rencana koreksi tarif ojol tersebut juga akan dilakukan berdasarkan hasil survei evaluasi pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang diturunkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Memang diinformasikan bahwa tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan, kemudian di sisi lain setelah terjadi ribut-ribut berdampak juga kepada teman-teman, driver, dari sisi driver mereka waktu kenaikan tanggal 1, 2 dan 3 Mei cukup, walaupun tuntutan mereka lebih dari yang kita tetapkan," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani di Gedung Kemhub, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/5).


Yani menambahkan, masalah lain timbul dari penumpang yang merasa tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut.

"Saya mengevaluasinya harus dengan data real, walaupun misalnya kami melakukan sampai tanggal kurang lebih 10 hari melakukan pengamatan, baik dari sisi driver baik dari sisi masyarakat," paparnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penurunan tarif jika memang banyak yang mengeluhkan terkait kenaikan tersebut.

"Kalau hasil survei menyatakan tarif terlalu besar, tentunya kami akan melakukan koreksi kembali," tambah Budi.

Budi mengungkapkan ketentuan tarif ojek yang ditetapkan pada 1 Mei 2019 lalu, dengan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.

Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Rincian pembagian tarif terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.

Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.

Namun, beberapa hari terakhir, sejumlah aliansi pengemudi mengancam mogok dan sejumlah masyarakat mengaku keberatan dengan tarif terebut.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya