Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi (Kanan) dan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani (kiri)/RMOL
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi (Kanan) dan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani (kiri)/RMOL
Rencana koreksi tarif ojol tersebut juga akan dilakukan berdasarkan hasil survei evaluasi pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang diturunkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Memang diinformasikan bahwa tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan, kemudian di sisi lain setelah terjadi ribut-ribut berdampak juga kepada teman-teman, driver, dari sisi driver mereka waktu kenaikan tanggal 1, 2 dan 3 Mei cukup, walaupun tuntutan mereka lebih dari yang kita tetapkan," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani di Gedung Kemhub, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/5).
Populer
Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00
Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51
UPDATE
Senin, 19 Januari 2026 | 16:15
Senin, 19 Januari 2026 | 16:11
Senin, 19 Januari 2026 | 16:07
Senin, 19 Januari 2026 | 16:01
Senin, 19 Januari 2026 | 15:54
Senin, 19 Januari 2026 | 15:46
Senin, 19 Januari 2026 | 15:40
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Senin, 19 Januari 2026 | 15:19
Senin, 19 Januari 2026 | 15:19