Berita

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi (Kanan) dan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani (kiri)/RMOL

Nusantara

Banyak Keluhan, Kemhub Kembali Buka Opsi Pangkas Tarif Ojol

SENIN, 06 MEI 2019 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemhub) membuka kembali opsi memangkas tarif ojek berbasis daring (ojek online/ojol) yang saat ini dinilai mahal oleh para driver dan juga beberapa lembaga konsumen.

Rencana koreksi tarif ojol tersebut juga akan dilakukan berdasarkan hasil survei evaluasi pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang diturunkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Memang diinformasikan bahwa tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan, kemudian di sisi lain setelah terjadi ribut-ribut berdampak juga kepada teman-teman, driver, dari sisi driver mereka waktu kenaikan tanggal 1, 2 dan 3 Mei cukup, walaupun tuntutan mereka lebih dari yang kita tetapkan," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani di Gedung Kemhub, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/5).


Yani menambahkan, masalah lain timbul dari penumpang yang merasa tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut.

"Saya mengevaluasinya harus dengan data real, walaupun misalnya kami melakukan sampai tanggal kurang lebih 10 hari melakukan pengamatan, baik dari sisi driver baik dari sisi masyarakat," paparnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penurunan tarif jika memang banyak yang mengeluhkan terkait kenaikan tersebut.

"Kalau hasil survei menyatakan tarif terlalu besar, tentunya kami akan melakukan koreksi kembali," tambah Budi.

Budi mengungkapkan ketentuan tarif ojek yang ditetapkan pada 1 Mei 2019 lalu, dengan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.

Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Rincian pembagian tarif terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.

Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.

Namun, beberapa hari terakhir, sejumlah aliansi pengemudi mengancam mogok dan sejumlah masyarakat mengaku keberatan dengan tarif terebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya