Berita

Barang bukti suap Hakim PN Balikpapan/RMOL

Hukum

Diduga Minta Fee Setengah Miliar, Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

SABTU, 04 MEI 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018.

Ketiga orang itu adalah Hakim PN Balikpapan Kayat alias KYT yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan dua orang lainnya adalah Sudarman alias SDM dari pihak swasta dan Penasihat Hukum Jhonson Siburian alias JHS yang diduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka KYT (Kayat) Hakim di PN Balikpapan, SDM (Sudarman) Swasta, dan JHS (Jhonson Siburian) advokat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).


Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, KPK menangkap lima orang. Selain Sudarman, Jhonson dan Khayat, KPK menangkap staf Sudarman, Rosa Isabela dan Panitera Muda Pidana, Fahrul Alami.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam dan uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat.  Uang Rp 99 juta dari total Rp 100 juta diamankan dari tangan Jhonson.

"Karena uang Rp 1 juta telah habis untuk makan-makan," kata Laode.

"Diduga uang tersebut yang diamankan terkait perkara pidana di PN Balikpapan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Kayat diduga menawarkan Jhonson agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa Sudarman.

Kayat sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya