Berita

Barang bukti suap Hakim PN Balikpapan/RMOL

Hukum

Diduga Minta Fee Setengah Miliar, Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

SABTU, 04 MEI 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018.

Ketiga orang itu adalah Hakim PN Balikpapan Kayat alias KYT yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan dua orang lainnya adalah Sudarman alias SDM dari pihak swasta dan Penasihat Hukum Jhonson Siburian alias JHS yang diduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka KYT (Kayat) Hakim di PN Balikpapan, SDM (Sudarman) Swasta, dan JHS (Jhonson Siburian) advokat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).


Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, KPK menangkap lima orang. Selain Sudarman, Jhonson dan Khayat, KPK menangkap staf Sudarman, Rosa Isabela dan Panitera Muda Pidana, Fahrul Alami.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam dan uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat.  Uang Rp 99 juta dari total Rp 100 juta diamankan dari tangan Jhonson.

"Karena uang Rp 1 juta telah habis untuk makan-makan," kata Laode.

"Diduga uang tersebut yang diamankan terkait perkara pidana di PN Balikpapan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Kayat diduga menawarkan Jhonson agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa Sudarman.

Kayat sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya