Berita

Barang bukti suap Hakim PN Balikpapan/RMOL

Hukum

Diduga Minta Fee Setengah Miliar, Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

SABTU, 04 MEI 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018.

Ketiga orang itu adalah Hakim PN Balikpapan Kayat alias KYT yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan dua orang lainnya adalah Sudarman alias SDM dari pihak swasta dan Penasihat Hukum Jhonson Siburian alias JHS yang diduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka KYT (Kayat) Hakim di PN Balikpapan, SDM (Sudarman) Swasta, dan JHS (Jhonson Siburian) advokat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).


Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, KPK menangkap lima orang. Selain Sudarman, Jhonson dan Khayat, KPK menangkap staf Sudarman, Rosa Isabela dan Panitera Muda Pidana, Fahrul Alami.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam dan uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat.  Uang Rp 99 juta dari total Rp 100 juta diamankan dari tangan Jhonson.

"Karena uang Rp 1 juta telah habis untuk makan-makan," kata Laode.

"Diduga uang tersebut yang diamankan terkait perkara pidana di PN Balikpapan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Kayat diduga menawarkan Jhonson agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa Sudarman.

Kayat sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya