Berita

Profesor Susi Dwi Harijanti/RMOL

Politik

Agar Tujuan Tercapai, TPF Kecurangan Pemilu Harus Diisi Sosok Berintegritas

RABU, 01 MEI 2019 | 07:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti menanggapi wacana pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kecurangan Pemilu 2019. Menurutnya, TPF yang dibentuk harus diisi orang-orang yang punya integritas tinggi.

Prof Susi menilai, TPF Kecurangan sama halnya dengan tim pembanding jika pemerintah turut serta dalam tim tersebut. Hal itu disampaikannya usai Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (30/4).

"Saya lihat Tim Pencar Fakta itu suatu mekanisme pembanding gitu ya. Jadi biasanya seperti Hak Asasi Manusia itu kan pemerintah Indonesia selalu melakukan laporan ke PBB, tapi di dalam laporan itu ada shadow report," ujar Prof Susi kepada Kantor Berita Politik RMOL.


Hanya saja, wacana yang berhembus saat ini mengarah pada masyarakat yang ingin membentuk TPF Kecurangan. Oleh karenanya, ia menganjurkan TPF agar diisi orang-orang yang memiliki integritas tinggi.

"Tapi inikan sifatnya dibentuk oleh masyarakat kan, oleh karena itu TPF itu akan mempunyai integritas yang baik kalau dia diisi juga orang-orang atau anggota-anggota yang berintegritas baik," katanya.

Selain itu, pembentukan TPF Kecurangan Pemilu 2019 menurutnya dibolehkan. Namun, ia mengingatkan untuk tetap diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang baik untuk mencapai tujuan pembentukan TPF.

"Saya pikir kalau TPF mekanisme pembanding yang memang dimiliki oleh masyarakat, rakyat boleh saja dia membentuk TPF gitu ya. Tapi lagi-lagi anggota TPF itu haruslah diisi orang-orang yang integritasnya bagus, reputasinya bagus. Dengan demikian dia akan mencapai tujuan pembentukan TPF itu sendiri," pungkasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya