Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/RMOL

Politik

PEMILU 2019

Setara Institute: Pemilu Berjalan Baik, Tapi Belum Sempurna

SELASA, 30 APRIL 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN:

. Pemilihan Umum 2019 adalah Pemilu serentak pertama yang diadakan di Indonesia, setelah sebelumnya terjadi pemisahan antara pemilihan presiden dan pemiliham legislatif.

Di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, Setara Institute menilai secara teknis Pemilu serentak telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang.

"Terutama dari soal beban kerja penyelenggara, korban jiwa dan hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg berkualitas, karena konsentrasi pemilih terpusat pada Pilpres," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (30/4).


Dia menegaskan secara umum Pilpres berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Pemilu yang telah didesain oleh para penyelenggaran negara.

Hendardi mengakui masih terjadi ketidakpuasan atas pelaksanaan pesta demokrasi 2019. Namun, ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia, baik sepanjang proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPUD dan KPU hingga ke Mahkamah Konstitusi.

"Bawaslu juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi," ujarnya.

Hendardi juga mengakui, terdapat beberapa persoalan dalam Pilpres tetapi bersifat partikular dan kasuistik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara.

Dan sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan menurutnya telah pula direspons oleh KPU dan Bawaslu.

Sedangkan generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil Pemilu pihaknya menilai sangat jelas merupakan kekeliruan dalam menilai Pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia.

"Kampanye penolakan atas hasil Pilpres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia," tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak ada instrumen hukum, konstitusi dan kelembagaan apapun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu, kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
 
Berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip Pemilu berintegritas, menurut dia, hendaknya didokumentasikan, dikaji dan didiskusikan guna perbaikan hukum Pemilu.

"Termasuk desain Poleg yang terpisah dari Pilpres, sistem penghitungan Pileg yang meminimalisir kecurangan antar caleg, baik dalam satu partai maupun antarpartai, dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya," demikian Hendardi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya