Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

PEMILU 2019

Pakar Hukum Ingatkan Tentang Sanksi Pidana People Power

SELASA, 30 APRIL 2019 | 10:03 WIB | LAPORAN:

. Upaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan people power bisa berujung kasus pidana. Semua pihak harus berhati-hati dalam melontarkan pendapat tentang itu.

Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menegaskan, pernyataan maupun perbuatan keberatan yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti people power jelas-jelas melanggar UU Pemilu.

"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Indriyanto dalam keterangannya, Senin (24/4).


Tidak hanya itu, diingatkannya pula bahwa semua pihak untuk tidak mengeluarkan pernyataan terkait people power di media sosial. Sebab, hal itu pun bisa berujung penjara.

"Melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," terang Indriyanto.

Maka dari itu, diimbaunya semua pihak untuk lebih menahan diri. Adapun bagi pihak yang merasa keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum.

"Tetap berbasis due process of law," imbuhnya.

Lebih lanjut mantan komisioner KPK ini menekankan bahwa keberatan itu dapat diajukan dengan menggunakan mekanisme hukum melalui Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi apapun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945," pungkas Indriyanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya