Berita

Prabowo-Sandi/Net

Politik

Kubu Prabowo: Real Count Bengkulu Bukti Lembaga Survei Bangun Opini Sesat

MINGGU, 28 APRIL 2019 | 06:08 WIB | LAPORAN:

Hitung cepat alias quick count yang tak sesuai dengan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Bengkulu merupakan bukti kalau kebanyakan lembaga survei hanya membangun opini sesat.

Begitu disamapikan oleh Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Arief Poyuono. Dia menduga, opini sesat itu sengaja dibangun untuk memuluskan kecurangan saat real count, demi memenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.

"Quick count salah total di Bengkulu bukti awal kalau memang quick count digunakan untuk membangun opini sesat oleh lembaga survei dengan tujuan untuk melakukan kecurangan saat real count  yang nantinya akan memenangkan pasangan 01," katanya dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).


Bukan hanya itu, menurut dia tujuan lain dari quick count adalah untuk melemahkan harapan dan semangat mayoritas masyarakat Indonesia yang memang ingin ganti presiden.

Namun ditekankannya bahwa masyarakat Indonesia tak akan bisa dibohongi dan dibodohi oleh quick count lembaga-lembaga survei yang sebenarnya hanya cari keuntungan.

"Apalagi sekarang kecurangan-kecurangan yang banyak menguntungkan Pasangan 01 di era kemajuan teknologi bisa langsung diketahui dan disebar oleh masyarakat melalui medsos," imbuhnya.

Untuk itu, diingatkannya, jika kecurangan dilakukan untuk mendapatkan kemenangan, maka itu bisa menciptakan kerusuhan. Sebab katanya bukan tidak mungkin masyarakat akan merasa ditipu dan dicurangi oleh lembaga survei, KPU, kubu 01. Parahnya lagi, ada dugaan kalau aparat Polri telah berlaku tidak netral.

"Ingat ya jangan sampai  kerusuhan akibat kecurangan di Pilpres bisa menyebabkan disintegrasi bangsa loh," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya