Berita

Foto:RMOL

Politik

Gara-gara Freeport, Dikhawatirkan Perusahaan Asing Seenaknya Lakukan PHK

SABTU, 27 APRIL 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. PT Freeport Indonesia telah memenangkan sengketa ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial terhadap empat karyawan tetapnya. Keempat karyawan tersebut terkena furlough atau dirumahkan yang tidak ada di UU Ketenagakerjaan hingga secara sah di-PHK dengan alasan efisiensi tenaga kerja.

Keputusan pengadilan tersebut dinilai akan berdampak kepada 214 karyawan PT Freeport lainnya hingga berdampak kepada jutaan pekerja Indonesia di perusahaan asing yang ada di tanah air.

Kuasa hukum empat karyawan PT Freeport yang di-PHK, Dedy Kurniadi mengatakan, apa yang sedang dialami oleh empat orang yang mengalami keputusan pengadilan yang mengizinkan PHK itu sebenarnya akan berpengaruh pada nasib 214 orang lainnya karena apabila ini terus dilakukan dengan interpretasi bahwa PT Freeport memerlukan efisiensi maka perlu PHK.


"Itu akan mendapatkan perlakuan secara luas, padahal tak perlu pembuktian secara lebar, pada furlough tidak memerlukan efisiensi karena perusahaan (PT Freeport) sangat kaya, kita punya data keuntungan tahun 2017 yaitu 17 triliun," ucap Dedy kepada redaksi di kantor Komnas HAM, Jumat (26/4).

Selain 214 karyawan Freeport yang terkena furlough dan menolak di PHK secara sukarela, nasib jutaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan asing juga akan terancam.

"Kami himbau kan kepada Komnas HAM agar ini digaungkan sebagai suatu fakta yang janganlah memakai alasan-alasan untuk mengeluarkan tenaga kerja terdidik asli warga negara Indonesia. Kasus seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian karena kalau tidak akan banyak perusahaan-perusahaan asing lainnya yang akan melakukan hal yang sama," ujar Dedy.

Padahal, lanjut Dedy, keempat karyawan tersebut dinilai telah berjasa selama belasan tahun bahkan puluhan tahun kepada Freeport. Hasil keputusan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap keempat karyawan tersebut dinilai akan dimanfaatkan Freeport untuk memenangkan kembali melawan sengketa ketenagakerjaan terhadap 214 karyawan tetap lainnya.

"Konsen kami terhadap 214 orang yang bertahan ini karena mereka bukan tenaga kerja biasa-biasa saja, ini pekerja yang sudah bekerja belasan tahun dan berjasa itu membutuhkan nurani dan memerlukan situasi kebangsaan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya