Berita

Foto:RMOL

Politik

Gara-gara Freeport, Dikhawatirkan Perusahaan Asing Seenaknya Lakukan PHK

SABTU, 27 APRIL 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. PT Freeport Indonesia telah memenangkan sengketa ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial terhadap empat karyawan tetapnya. Keempat karyawan tersebut terkena furlough atau dirumahkan yang tidak ada di UU Ketenagakerjaan hingga secara sah di-PHK dengan alasan efisiensi tenaga kerja.

Keputusan pengadilan tersebut dinilai akan berdampak kepada 214 karyawan PT Freeport lainnya hingga berdampak kepada jutaan pekerja Indonesia di perusahaan asing yang ada di tanah air.

Kuasa hukum empat karyawan PT Freeport yang di-PHK, Dedy Kurniadi mengatakan, apa yang sedang dialami oleh empat orang yang mengalami keputusan pengadilan yang mengizinkan PHK itu sebenarnya akan berpengaruh pada nasib 214 orang lainnya karena apabila ini terus dilakukan dengan interpretasi bahwa PT Freeport memerlukan efisiensi maka perlu PHK.


"Itu akan mendapatkan perlakuan secara luas, padahal tak perlu pembuktian secara lebar, pada furlough tidak memerlukan efisiensi karena perusahaan (PT Freeport) sangat kaya, kita punya data keuntungan tahun 2017 yaitu 17 triliun," ucap Dedy kepada redaksi di kantor Komnas HAM, Jumat (26/4).

Selain 214 karyawan Freeport yang terkena furlough dan menolak di PHK secara sukarela, nasib jutaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan asing juga akan terancam.

"Kami himbau kan kepada Komnas HAM agar ini digaungkan sebagai suatu fakta yang janganlah memakai alasan-alasan untuk mengeluarkan tenaga kerja terdidik asli warga negara Indonesia. Kasus seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian karena kalau tidak akan banyak perusahaan-perusahaan asing lainnya yang akan melakukan hal yang sama," ujar Dedy.

Padahal, lanjut Dedy, keempat karyawan tersebut dinilai telah berjasa selama belasan tahun bahkan puluhan tahun kepada Freeport. Hasil keputusan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap keempat karyawan tersebut dinilai akan dimanfaatkan Freeport untuk memenangkan kembali melawan sengketa ketenagakerjaan terhadap 214 karyawan tetap lainnya.

"Konsen kami terhadap 214 orang yang bertahan ini karena mereka bukan tenaga kerja biasa-biasa saja, ini pekerja yang sudah bekerja belasan tahun dan berjasa itu membutuhkan nurani dan memerlukan situasi kebangsaan," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya