Berita

Karyawan Freeport di Komnas HAM/RMOL

Politik

Karyawan Freeport Yang Menolak Di-PHK Minta Perlindungan Komnas HAM

SABTU, 27 APRIL 2019 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Sepanjang tahun 2017, PT Freeport Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PH) karyawan tetap  sebanyak 4.909 orang karena tidak mendapatkan izin ekspor oleh Pemerintah Indonesia.

PHK yang dilakukan PT Freeport berbagai macam jenis, ada yang terkena furlough atau dirumahkan dengan menerima tawaran PHK sukarela, hingga karena mogok kerja secara massal dianggap telah mengundurkan diri.

Dari 4.909 karyawan yang dipecat, sebanyak 609 karyawan terkena furlough setelah menerima tawaran PHK secara sukarela oleh PT Freeport. Selain itu, sebanyak 3.274 karyawan di PHK karena telah melakukan mogok kerja. Sedangkan 1.026 karyawan lainnya menerima secara sukarela tawaran PHK dengan imbalan tertentu dari PT Freeport.


Sebelum di PHK, 4.909 karyawan tersebut telah dihapus status karyawan tetapnya dari PT Freeport pada pertengahan tahun 2017 hingga pada 29 September 2017 mereka dinyatakan di PHK.

Namun, terdapat 218 karyawan yang terkena furlough tidak mau menerima tawaran PHK secara sukarela. Nasib 214 karyawan tersebut kini dipertaruhkan lantaran terdapat empat karyawan dari 218 karyawan tersebut telah mendapat keputusan di Pengadilan Hubungan Industrial pada 28 Februari 2019 yang menyatakan secara sah keempat karyawan tersebut di-PHK.

"Berdasarkan Pasal 164 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PHK dengan alasan efisiensi maka sebuah perusahaan itu harus menderita kerugian selama 2 tahun berturut-turut atau karena perusahaan itu mau tutup baru boleh melakukan PHK dengan alasan efisiensi," ucap Zulfallah, salah satu karyawan PT Freeport yang terkena Furlough namun belum di PHK kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

Keputusan pengadilan tersebut dinilai tidak adil karena PT Freeport menggunakan alasan efisiensi tenaga kerja. Padahal, berdasarkan data yang didapat pihaknya bahwa PT Freeport tidak sedang mengalami kerugian, bahkan sepanjang tahun 2016 hingga 2018, PT Freeport mengalami keuntungan yang sangat besar. Selain itu, sistem furlough yang diterapkan PT Freeport juga tidak ada di dalam UU Ketenagakerjaan.

"Sedangkan fakta-fakta yang kami temukan di pengadilan kami mengatakan bahwa perusahaan (PT Freeport) tidak pernah menderita kerugian, bahkan terus-menerus keuntungannya bertambah dari tahun 2016, 2017, 2018," jelas Zulfallah.

Tidak hanya itu, keputusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial juga menyatakan uang pesangon yang akan diterima keempat karyawan tersebut akan dipotong dengan uang pensiun yang telah diterima sebelum dinyatakan sah di-PHK oleh pengadilan. Padahal, keempat karyawan tersebut mengaku belum menerima uang pensiunan.

"Di sini pengadilan menyatakan bahwa PHK adalah sah dan disamping itu juga ada yang membuat kami kaget bahwa keputusannya mengatakan biaya pesangon juga harus dikurangi dengan uang pensiun kami yang belum pernah kami terima, sehingga ini keputusan yang artinya menzalimi kami bertubi-tubi," tegasnya.

Melihat banyaknya kejanggalan di putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut yang memenangkan PT Freeport, keempat karyawan tersebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, keempat karyawan tersebut juga mengadukan peristiwa tersebut kepada Komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan hukum karena dianggap PT Freeport telah merampas hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya