Berita

Eggi Sudjana/RMOL

Politik

Eggi: Jokowi Penjahat Demokrasi Jika Biarkan Kecurangan Pemilu

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

People power yang disuarakan Eggi Sudjana berujung laporan terhadap dirinya ke kepolisian.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan caleg PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Hari ini, Eggi memenuhi panggilan polisi.

"Dalam kesempatan ini saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkaitan dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," tegas Eggy DI Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).


Eggi menjelaskan, people power dimaksudnya adalah sebuah konsekuensi logis dari tidak adanya respon terhadap kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu, saya ke Malaysia juga saya temui Dubes, tapi tidak ada respontif yang berharap untuk bisa diselesaikan," ujarnya.

Menurut Eggi, gerakan people power sah mengacu UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan 3 yang menyatakan kedaulatan rakyat.

"Bahkan pasal 28 e ayat 3 UUD'45 menyatakan setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Dan pendapat saya sebagai advokat loh, jangan lupa," katanya.

People power adalah respon atas kecurangan Pemilu 2019 yang masih terus berlangsung hingga hari ini.

"Nggak ada undang undang yang saya langgar, undang undang mana yang saya langgar? Tidak ada," tegasnya.

Menurutnya, gerakan people power hanya bisa dihentikan oleh Jokowi dengan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan jurdil.

"Caranya gimnaa, larang KPU jangan begitu kan dia sebagai presiden bukan capres harus berlaku adil untuk rakyat Indonesia. Kalau Jokowi tidak melakukan penghentian kepada cara-cara kotor seperti ini, Jokowi termasuk penjahat demokrasi. Begitu saya kira," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya