Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Edward Soeryadjaya Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis
KAMIS, 25 APRIL 2019 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya bakal menghabiskan sisa umurnya di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pria berusia 71 tahun itu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.

Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.


Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding. Namun hanya sekadar pidana yang di­jatuhkan kepada Terdakwa.

Sementara hukuman tam­bahan berupa kewajiban un­tuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25,63 miliar tidak berubah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI sependapat bahwa Edward terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edward 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar.

Edward diseret ke meja hijau karena merugikan Dapen Pertamina dalam investasi saham PT Sugih Energy (SUGI).

Kasus ini bermula ketika Edward minta dipertemukan dengan Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dapen Pertamina pada 2014 silam.

Edward hendak membujuk Helmi menginvestasikan uang Dapen Pertamina di saham SUGI. Sekaligus menawarkan saham SUGI yang dimilikinya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan. Pembelian 2 miliar lembar lebih saham SUGI lewat dua cara. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga milik Dapen Pensiun. Kedua, dibayar tunai. Transaksinya diperantarai PT Millenium Danatama Sekuritas.

Dari transaksi ini, Helmi mendapat ìkomisiî Rp 42 miliar.Dicairkan Betty Halim, Komisaris PT Millenium atas perintah Edward.

Belakangan, harga saham SUGI rontok. Dapen Pertamina menga­lami kerugian Rp 599,4 miliar. Helmi dan Edward ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Perkara Helmi lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dihukum 7 tahun pen­jara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 53,4 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI sepakat Helmi di­hukum penjara 7 tahun pen­jara. Namun dendanya dikorting menjadi Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Helmi juga dikurangi. Menjadi Rp 46,2 miliarsubsider 2 tahun kurungan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya