Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Edward Soeryadjaya Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis
KAMIS, 25 APRIL 2019 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya bakal menghabiskan sisa umurnya di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pria berusia 71 tahun itu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.

Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding. Namun hanya sekadar pidana yang di­jatuhkan kepada Terdakwa.

Sementara hukuman tam­bahan berupa kewajiban un­tuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25,63 miliar tidak berubah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI sependapat bahwa Edward terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edward 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar.

Edward diseret ke meja hijau karena merugikan Dapen Pertamina dalam investasi saham PT Sugih Energy (SUGI).

Kasus ini bermula ketika Edward minta dipertemukan dengan Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dapen Pertamina pada 2014 silam.

Edward hendak membujuk Helmi menginvestasikan uang Dapen Pertamina di saham SUGI. Sekaligus menawarkan saham SUGI yang dimilikinya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan. Pembelian 2 miliar lembar lebih saham SUGI lewat dua cara. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga milik Dapen Pensiun. Kedua, dibayar tunai. Transaksinya diperantarai PT Millenium Danatama Sekuritas.

Dari transaksi ini, Helmi mendapat ìkomisiî Rp 42 miliar.Dicairkan Betty Halim, Komisaris PT Millenium atas perintah Edward.

Belakangan, harga saham SUGI rontok. Dapen Pertamina menga­lami kerugian Rp 599,4 miliar. Helmi dan Edward ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Perkara Helmi lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dihukum 7 tahun pen­jara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 53,4 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI sepakat Helmi di­hukum penjara 7 tahun pen­jara. Namun dendanya dikorting menjadi Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Helmi juga dikurangi. Menjadi Rp 46,2 miliarsubsider 2 tahun kurungan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya