Berita

Gedung DPR RI/Net

Politik

Seperti Presiden, Mengapa Anggota DPR dan DPRD Tidak Dibatasi Dua Periode?

RABU, 24 APRIL 2019 | 10:02 WIB | LAPORAN:

. Anggota DPR RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota banyak yang berkinerja buruk karena terus diisi oleh orang-orang buruk yang sama.

Ada baiknya kesempatan seseorang  menjadi anggota DPR dan DPRD hanya untuk dua periode saja. Pembatasan ini ditujukan dibuka peluang pergantian anggota dewan yang tidak bermutu oleh yang lebih bermutu.

"Wong presiden dan wakil presiden saja dibatasi kesempatannya hanya untuk dua periode saja. Mengapa anggota DPR dan DPRD tidak dibatasi dua periode juga?" kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, Rabu (24/4).


Pengalaman menunjukkan pembatasan kesempatan menjadi presiden dan wakil presiden hanya dua periode memberi rakyat memilih orang yang lebih baik menjadi pemimpinnya.

Azas Tigor yakin, pembatasan terhadap kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD hanya dua periode akan memberi kesempatan bagi rakyat memilih banyak orang lebih baik untuk menjadi wakilnya di legislatif.

Jelas dia, sekarang ini anggota DPR dan DPRD dikuasai oleh orang itu-itu saja dan sangat tidak bermutu. Mereka yang menguasai keanggotaan DPR dan DPRD ada yang sudah sampai lima periode dan tidak ada karyanya untuk rakyat.

"Orang-orang seperti ini hanya makan gaji buta dari uang rakyat," ujar Azas Tigor.

Dia dorong agar dibuat regulasi pembatasan kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD hanya dua periode agar kinerja lembaga legisltif menjadi lebih baik untuk kepentingan rakyat.

Pembatasan ini juga akan mendorong partai politik melakukan kaderisasi dan rekruitmen politik secara baik dan sehat. Rekruitmen politik yang baik dan sehat akan sangat memberi peluang lebih kepada orang baru, baik dan bermutu untuk menjadi wakil rakyat yang sebenarnya di DPR dan DPRD.

"Ayo anggota DPR jika kalian memang bermutu dan bermoral baik maka buatlah UU yang membatasi kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD di Indonesia hanya untuk dua kali saja," tutup Azas Tigor.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya