Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konferensi pers/RMOL

Politik

Ini Alasan Bawaslu Minta Kemkominfo Blokir Situs www.jurdil2019.org Dibuka

SELASA, 23 APRIL 2019 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi atau www.jurdil2019.org sebagai salah satu organisasi pemantau pemilu. Bawaslu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs itu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena Prawedanet Aliansi Teknologi bukan hanya melakukan pengawasan pemilu, melainkan juga melakukan quick count.

Padahal sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, tugas dari pemantau pemilu bukanlah melakukan perhitungan, melainkan hanya mengawasi.


"Pada faktanya PT Prawedanet aliansi teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

"Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," lanjutnya.

Bukan hanya itu, menurut dia, PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga menyalahgunakan akreditasi yang diberikan oleh Bawaslu. Sebab pada kenyataannya, dalam video tutorial aplikasi Jurdil 2019, ada gambar atau simbol pendukung relawan serta tagar yang terafiliasi dengan salah satu pasangan calon.

Padahal sebagai pemantau pemilu, kata Fritz, PT Prawedanet Aliansi Teknologi mestinya berlaku netral dengan tidak berpihak ke kubu manapun. Semua dugaan pelanggaran itu diatur dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Perbawaslu mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu Pasal 21 huruf a, c, dan e Perbawaslu nomor 4/2018 tentang pemantau pemilu.

"Dan oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang (Kemkominfo) untuk menutup website Jurdil2019.org," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya