Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konferensi pers/RMOL

Politik

Ini Alasan Bawaslu Minta Kemkominfo Blokir Situs www.jurdil2019.org Dibuka

SELASA, 23 APRIL 2019 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi atau www.jurdil2019.org sebagai salah satu organisasi pemantau pemilu. Bawaslu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs itu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena Prawedanet Aliansi Teknologi bukan hanya melakukan pengawasan pemilu, melainkan juga melakukan quick count.

Padahal sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, tugas dari pemantau pemilu bukanlah melakukan perhitungan, melainkan hanya mengawasi.


"Pada faktanya PT Prawedanet aliansi teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

"Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," lanjutnya.

Bukan hanya itu, menurut dia, PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga menyalahgunakan akreditasi yang diberikan oleh Bawaslu. Sebab pada kenyataannya, dalam video tutorial aplikasi Jurdil 2019, ada gambar atau simbol pendukung relawan serta tagar yang terafiliasi dengan salah satu pasangan calon.

Padahal sebagai pemantau pemilu, kata Fritz, PT Prawedanet Aliansi Teknologi mestinya berlaku netral dengan tidak berpihak ke kubu manapun. Semua dugaan pelanggaran itu diatur dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Perbawaslu mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu Pasal 21 huruf a, c, dan e Perbawaslu nomor 4/2018 tentang pemantau pemilu.

"Dan oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang (Kemkominfo) untuk menutup website Jurdil2019.org," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya