Berita

Adi Prayitno/Net

Politik

Rekomendasi Bawaslu Soal Perhitungan Ulang Di Surabaya Bukti KPU Amburadul

SELASA, 23 APRIL 2019 | 16:04 WIB | LAPORAN:

Usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur untuk dilakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di 8.146 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus segera direalisasikan.

Hal itu disampaikan Pengamat Politik dan Peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/4).

"Karena rekomendasi Bawaslu itu harus diikuti, fatwa itu, semacam fatwa politik, tentu bawaslu sudah melakukan investigasi kajian internal sehingga harus ada penghitungan ulang," ungkap Adi.


"Kalau menurut keterangan Bawaslu itu, ada kesalahan teknis kan, secara mengkonversi hasil suara ke form C-1, ya harus dilakukan itu fatwa Bawaslu mau gimana lagi," lanjutnya.

Dengan adanya indikasi penghitungan ulang di TPS Surabaya tingkat PPK ini, Adi menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) amburadul dan jumawa, seakan tidak siap diselenggarakannya pemilu serentak 2019.

"Harus dievaluasi secara total kinerja KPU, sepertinya mereka ini gak siap menghadapi pemilu secara serentak, yakan, sepertinya mereka ini memang terlampau jumawa juga seakan-akan semuanya itu bisa ditangani dengan baik, kejadian pas pemilu, juga telah membuka semuanya secara vulgar bahwa kinerja mereka ini gak profesional amburadul," tandasnya.

Sebelumnya rekomendasi penghitungan ulang tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019. Di mana ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara karena terdapat salah pengisian dan penjumlahan, serta masih kosongnya formulir model C-KPU sebagai berita acara pemungutan dan perhitungan suara beserta kelengkapannya di tingkat TPS.

"Karena itu Bawaslu Jatim merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh PPK se-Kota Surabaya. Hasil koreksinya nanti harus secepatnya disampaikan kepada para saksi pemegang mandat untuk kemudian disahkan di PPK," Ketua Bawaslu Jatim Hadi Margo, Senin (22/4) lalu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya