Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Disebut Terima Rp 450 M Untuk Rekayasa Quick Count, Burhanudin Muhtadi Lapor Polisi

SELASA, 23 APRIL 2019 | 02:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Burhanudin Muhtadi resmi melaporkan sejumlah akun sosial media ke Bareskrim Polri lantaran dirinya dituduh terima uang Rp 450 milliar untuk merekayasa hasil survei yang menangkan Jokowi-Maruf.

Adapun akun yang dilaporkan yakni, dua akun Facebook atas nama Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian, akun Twitter @Slivy_Riau dan @andi_riau.

“Atas nama pribadi Burhanuddin Muhtadi sejak kemarin diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di TV dan menerima bayaran 450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu dengan menggunakan strategi post truth,” kata Burhanuddin di Bareskrim, Senin (22/4).


Ia menjelaskan, dalam postingan video yang beredar di sosial media itu menunjukan kerika dirinya tengah memberikan materi, ia mengaku dituduh melakukan strategi post truth dengan memborbardir publik melalui quick count yang memenangkan Paslon 01.

“Padahal bisa semua cek video tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan quick count. Tgl 21 Maret saya bersama Prof Renald Gazali diundang dalam diskusi untuk membicarakan tentang elektabilitas Pak Jokowi,” ujarnya.

Sebelum memilih jalur hukum, ia melakukan klarifikasi lebih dulu di akun Twitternya untuk membantah tudingan itu semua. Namun tudingan bernuansa hoax itu terlanjur menyebar luas dan membangun persepsi publik.

“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoax dan fitnah,” singgungnya.

Lagi pula ia melihat ada upaya sistematik dari akun-akun tersebut untuk menyerang kredibilitas lembaga survei seolah-olah membuat hoax. Untuk itu, dalam laporannya, keempat akun dikenakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Karena melalui medsos kami gunakan UU ITE Pasal 27 juncto 45 ayat 3, juncto KUHP 330, 331,” ucap Burhanuddin.

Laporan ini pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya