Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Disebut Terima Rp 450 M Untuk Rekayasa Quick Count, Burhanudin Muhtadi Lapor Polisi

SELASA, 23 APRIL 2019 | 02:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Burhanudin Muhtadi resmi melaporkan sejumlah akun sosial media ke Bareskrim Polri lantaran dirinya dituduh terima uang Rp 450 milliar untuk merekayasa hasil survei yang menangkan Jokowi-Maruf.

Adapun akun yang dilaporkan yakni, dua akun Facebook atas nama Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian, akun Twitter @Slivy_Riau dan @andi_riau.

“Atas nama pribadi Burhanuddin Muhtadi sejak kemarin diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di TV dan menerima bayaran 450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu dengan menggunakan strategi post truth,” kata Burhanuddin di Bareskrim, Senin (22/4).


Ia menjelaskan, dalam postingan video yang beredar di sosial media itu menunjukan kerika dirinya tengah memberikan materi, ia mengaku dituduh melakukan strategi post truth dengan memborbardir publik melalui quick count yang memenangkan Paslon 01.

“Padahal bisa semua cek video tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan quick count. Tgl 21 Maret saya bersama Prof Renald Gazali diundang dalam diskusi untuk membicarakan tentang elektabilitas Pak Jokowi,” ujarnya.

Sebelum memilih jalur hukum, ia melakukan klarifikasi lebih dulu di akun Twitternya untuk membantah tudingan itu semua. Namun tudingan bernuansa hoax itu terlanjur menyebar luas dan membangun persepsi publik.

“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoax dan fitnah,” singgungnya.

Lagi pula ia melihat ada upaya sistematik dari akun-akun tersebut untuk menyerang kredibilitas lembaga survei seolah-olah membuat hoax. Untuk itu, dalam laporannya, keempat akun dikenakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Karena melalui medsos kami gunakan UU ITE Pasal 27 juncto 45 ayat 3, juncto KUHP 330, 331,” ucap Burhanuddin.

Laporan ini pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya