Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Disebut Terima Rp 450 M Untuk Rekayasa Quick Count, Burhanudin Muhtadi Lapor Polisi

SELASA, 23 APRIL 2019 | 02:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Burhanudin Muhtadi resmi melaporkan sejumlah akun sosial media ke Bareskrim Polri lantaran dirinya dituduh terima uang Rp 450 milliar untuk merekayasa hasil survei yang menangkan Jokowi-Maruf.

Adapun akun yang dilaporkan yakni, dua akun Facebook atas nama Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian, akun Twitter @Slivy_Riau dan @andi_riau.

“Atas nama pribadi Burhanuddin Muhtadi sejak kemarin diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di TV dan menerima bayaran 450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu dengan menggunakan strategi post truth,” kata Burhanuddin di Bareskrim, Senin (22/4).

Ia menjelaskan, dalam postingan video yang beredar di sosial media itu menunjukan kerika dirinya tengah memberikan materi, ia mengaku dituduh melakukan strategi post truth dengan memborbardir publik melalui quick count yang memenangkan Paslon 01.

“Padahal bisa semua cek video tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan quick count. Tgl 21 Maret saya bersama Prof Renald Gazali diundang dalam diskusi untuk membicarakan tentang elektabilitas Pak Jokowi,” ujarnya.

Sebelum memilih jalur hukum, ia melakukan klarifikasi lebih dulu di akun Twitternya untuk membantah tudingan itu semua. Namun tudingan bernuansa hoax itu terlanjur menyebar luas dan membangun persepsi publik.

“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoax dan fitnah,” singgungnya.

Lagi pula ia melihat ada upaya sistematik dari akun-akun tersebut untuk menyerang kredibilitas lembaga survei seolah-olah membuat hoax. Untuk itu, dalam laporannya, keempat akun dikenakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Karena melalui medsos kami gunakan UU ITE Pasal 27 juncto 45 ayat 3, juncto KUHP 330, 331,” ucap Burhanuddin.

Laporan ini pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya