Berita

M. Afifuddin/Net

Politik

Alasan Bawaslu Cabut Akreditasi Jurdil2019.org

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencabut izin lembaga pemantau Pemilu 2019, Jurdil2019.org. Bawaslu bahkan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs lembaga tersebut.

Anggota Bawaslu M. Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat, yaitu karena lembaga yang bersangkutan tidak menjalankan prinsip pemantauan dengan benar.

"Situs Jurdil2019.org itu pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini. Sebagai lembaga pemantau, tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/4).


Menurutnya lembaga pemantau Jurdil2019.org mengajukan izin hanya sebagai pemantau untuk melaporkan pelanggaran Pemilu, bukan untuk membuat dan mempublikasikan quick count, yang aturannya harusnya terdaftar di KPU.

“Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut. Namun, kenyataannya PAT melakukan quick count dan mempublikasikan hasilnya," kata Afif.

Bahkan, lanjut Afif, hasil quick count tersebut disiarkan melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Karenanya, Jurdil2019.org dicabut izinnya karena diduga melanggar aturan.

"Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," tegasnya.

Afif menyebut PT PAN dianggap telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu 4/2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.

"PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya," demikian Afif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya