Berita

Ubedilah Badrun/Net

Publika

Pola Kecurangan Pasca Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 12:31 WIB

RENTANG waktu antara hari pemungutan suara (17/4) sampai penetapan hasil pemilu (22/5/2019) adalah waktu yang terlalu lama yang memungkinkan sejumlah pihak melakukan kecurangan dengan berbagai  pola.

Waktu menunggu lebih dari satu bulan ini bisa menjadi celah berbagai kecurangan yang merusak kualitas pemilu.

Setidaknya ada tiga pola kecurangan pemilu yang kemungkinan besar terjadi diantara waktu menunggu penetapan resmi hasil Pemilu 2019 hingga satu bulan lebih itu. Pola ini jika terjadi secara massif akan merubah perolehan suara hasil pemilu secara nasional.


Di bawah ini adalah deskripsi dari tiga pola tersebut.

Pola Curang Secara Administrasi

Pola ini diduga kuat memungkinkan dilakukan dengan cara mengganti angka hasil rekapitulasi. Jumlah suara yang dihitung tak sesuai dengan jumlah pada formulir model C1 yang asli.

C1-nya diubah dengan angka yang sesuai dengan keinginan oknum atau kelompok politik partai atau tim kontestan.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil. Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Rentang berbahaya yang memungkinkan dilakukan upaya merubah angka perolehan suara yang tertulis di form C1 adalah rentang saat C1 dibawa ke kecamatan kemudian ke kabupaten dan ke provonsi.

Pola Memfasilitasi Kecurangan

Pola ini diduga kuat memungkinkan dilakukan oleh komisioner KPU dan Panwaslu di tingkat kabupaten yang tak terjangkau pengawasan, Bahkan panitia pengawas juga ikut memfasilitasi atau memudahkan kecurangan yang dilakukan para oknum caleg atau partai politik maupun tim pemenangan Pilpres.

Pola ini dimungkinkan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada komisioner KPU maupun panwas di daerah. Prof. Dr. Mahfuzd MD  mengemukakan bahwa memang kecurangan pemilu itu banyak, tidak hanya satu pihak tapi semua pihak.

Pola ini juga bisa terjadi tanpa uang tetapi karena Komisioner atau panwas adalah orang yang menjadi komisioner atau panwas atas jasa rekomendasi partai politik atau intervensi kekuatan politik tertentu maka dimungkinkan komisioner atau panwas melakukan tindakan memfasilitasi kecurangan para kontestan.

Komisioner memfasilitasi dengan cara 'mengamankan suara' kontestan, sementara panwas memfasilitasi dengan cara tidak melakukan pengawasan secara semestinya pada kontestan.

Pola Membangun Opini Publik


Pola ini dilakukan pada masa menunggu penetapan resmi KPU pada 22 Mei 2019. Selama masa menunggu inilah berbagai Opini Publik dibangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan membangun opini publik seolah-olah partai atau capres nya menang.

Opini ini kemudian disebar melalui media sosial secara masif sehingga mempengaruhi opini publik.

Pola ini semakin parah jika lembaga survei dan media massa terus menerus mempublikasikan hasil quick count-nya. Padahal saat ini kredibilitas lembaga survei sedang buruk, sedang semakin diragukan hasilnya, tidak hanya karena banyak hasil survei yang tidak akurat tetapi juga terbukti lembaga survei ternyata menjadi konsultan partai politik dan konsultan kontestan capres-cawapres.

Soal ini perlu diatur ada semacam larangan terhadap lembaga survei yang menjadi konsultan kontestan pemilu (partai maupun capres-cawapres) melakukan quick count. Mereka para lembaga survei yang melakukan quick count perlu di sertifikasi.

Ketiga pola kecurangan tersebut bisa berbahaya memicu naiknya tensi sosial dan tensi politik ditengah masa menunggu satu bulan lebih jelang pengumuman resmi KPU 22 Mei mendatang.

Ubedilah Badrun
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya