Berita

Ubedilah Badrun/Net

Publika

Pola Kecurangan Pasca Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 12:31 WIB

RENTANG waktu antara hari pemungutan suara (17/4) sampai penetapan hasil pemilu (22/5/2019) adalah waktu yang terlalu lama yang memungkinkan sejumlah pihak melakukan kecurangan dengan berbagai  pola.

Waktu menunggu lebih dari satu bulan ini bisa menjadi celah berbagai kecurangan yang merusak kualitas pemilu.

Setidaknya ada tiga pola kecurangan pemilu yang kemungkinan besar terjadi diantara waktu menunggu penetapan resmi hasil Pemilu 2019 hingga satu bulan lebih itu. Pola ini jika terjadi secara massif akan merubah perolehan suara hasil pemilu secara nasional.


Di bawah ini adalah deskripsi dari tiga pola tersebut.

Pola Curang Secara Administrasi

Pola ini diduga kuat memungkinkan dilakukan dengan cara mengganti angka hasil rekapitulasi. Jumlah suara yang dihitung tak sesuai dengan jumlah pada formulir model C1 yang asli.

C1-nya diubah dengan angka yang sesuai dengan keinginan oknum atau kelompok politik partai atau tim kontestan.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil. Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Rentang berbahaya yang memungkinkan dilakukan upaya merubah angka perolehan suara yang tertulis di form C1 adalah rentang saat C1 dibawa ke kecamatan kemudian ke kabupaten dan ke provonsi.

Pola Memfasilitasi Kecurangan

Pola ini diduga kuat memungkinkan dilakukan oleh komisioner KPU dan Panwaslu di tingkat kabupaten yang tak terjangkau pengawasan, Bahkan panitia pengawas juga ikut memfasilitasi atau memudahkan kecurangan yang dilakukan para oknum caleg atau partai politik maupun tim pemenangan Pilpres.

Pola ini dimungkinkan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada komisioner KPU maupun panwas di daerah. Prof. Dr. Mahfuzd MD  mengemukakan bahwa memang kecurangan pemilu itu banyak, tidak hanya satu pihak tapi semua pihak.

Pola ini juga bisa terjadi tanpa uang tetapi karena Komisioner atau panwas adalah orang yang menjadi komisioner atau panwas atas jasa rekomendasi partai politik atau intervensi kekuatan politik tertentu maka dimungkinkan komisioner atau panwas melakukan tindakan memfasilitasi kecurangan para kontestan.

Komisioner memfasilitasi dengan cara 'mengamankan suara' kontestan, sementara panwas memfasilitasi dengan cara tidak melakukan pengawasan secara semestinya pada kontestan.

Pola Membangun Opini Publik


Pola ini dilakukan pada masa menunggu penetapan resmi KPU pada 22 Mei 2019. Selama masa menunggu inilah berbagai Opini Publik dibangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan membangun opini publik seolah-olah partai atau capres nya menang.

Opini ini kemudian disebar melalui media sosial secara masif sehingga mempengaruhi opini publik.

Pola ini semakin parah jika lembaga survei dan media massa terus menerus mempublikasikan hasil quick count-nya. Padahal saat ini kredibilitas lembaga survei sedang buruk, sedang semakin diragukan hasilnya, tidak hanya karena banyak hasil survei yang tidak akurat tetapi juga terbukti lembaga survei ternyata menjadi konsultan partai politik dan konsultan kontestan capres-cawapres.

Soal ini perlu diatur ada semacam larangan terhadap lembaga survei yang menjadi konsultan kontestan pemilu (partai maupun capres-cawapres) melakukan quick count. Mereka para lembaga survei yang melakukan quick count perlu di sertifikasi.

Ketiga pola kecurangan tersebut bisa berbahaya memicu naiknya tensi sosial dan tensi politik ditengah masa menunggu satu bulan lebih jelang pengumuman resmi KPU 22 Mei mendatang.

Ubedilah Badrun
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya