Berita

Prabowo Subianto dan Joko Widodo/Net

Politik

Hoax Seputar Pilpres Menyerbu, Kembalilah Pada UUD 1945

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Gencarnya hoax menyerbu berbagai media sosial dan jaringan komunikasi masyarakat paska pencoblosan Pilpres 2019, perlu diantisipasi.

Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI), Cahyo Gani Saputro mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya penyebaran hoax seputar Pilpres, sebaiknya semua pihak kembali ke UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami di ISRI sebagai organisasi gerakan pemikiran, pencerahan, pencerdasan dan penyadaran perlu ikut sumbangsih pemikiran dan pencerahan kepada publik terkait dinamika Pemilihan Umum khususnya Presiden dan Wakil Presiden. Kembalilah ke UUD 1945," tutur Cahyo, Minggu (21/4).


Dia menjelaskan, di dalam UUD 1945 dalam Pasal 6 berbunyi, satu, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.

Dua, syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

“Itu ada di UUD 1945 Perubahan ketiga, pada 9 November 2001,” ujar Cahyo.

Kemudian, pada pasal 6A ayat 3, sebagai Perubahan III juga pada 9 November 2001, dijelaskan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 h persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pada ayat 4, perubahan IV pada 10 Agustus 2002, disebutkan, Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada ayat 5, Perubahan III pada 9 November 2001, disebut, Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Selain itu, di dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam BAB XII tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, dalam Pasal 159, juga telah dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pemenang dan perolehan suara Pilpres.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 dalam amar putusannya terkait pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil sebagai berikut, Pertama, Pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

Kedua, Pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam BAB XII tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Penetapan Pasangan Calon terpilih, pada Bagian Kesatu terkait Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 416 juga merinci mengenai Pemilu dan perolehan suara.

"Dari uraian di atas kami menyimpulkan pembentuk undang undang telah membuat norma yang sama, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Cahyo.

Oleh karenanya, tegas dia, akan berlaku azas hukum. Untuk itu agar tidak menimbulkan tafsir dan ada kepastian hukum penting kiranya bagi yang berkepentingan untuk memohonkan kembali norma tersebut kepada MK.

“Karena legislative review akan memakan banyak waktu. Demikian juga dengan executive review, akan terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya