Berita

Prabowo Subianto dan Joko Widodo/Net

Politik

Hoax Seputar Pilpres Menyerbu, Kembalilah Pada UUD 1945

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Gencarnya hoax menyerbu berbagai media sosial dan jaringan komunikasi masyarakat paska pencoblosan Pilpres 2019, perlu diantisipasi.

Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI), Cahyo Gani Saputro mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya penyebaran hoax seputar Pilpres, sebaiknya semua pihak kembali ke UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami di ISRI sebagai organisasi gerakan pemikiran, pencerahan, pencerdasan dan penyadaran perlu ikut sumbangsih pemikiran dan pencerahan kepada publik terkait dinamika Pemilihan Umum khususnya Presiden dan Wakil Presiden. Kembalilah ke UUD 1945," tutur Cahyo, Minggu (21/4).


Dia menjelaskan, di dalam UUD 1945 dalam Pasal 6 berbunyi, satu, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.

Dua, syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

“Itu ada di UUD 1945 Perubahan ketiga, pada 9 November 2001,” ujar Cahyo.

Kemudian, pada pasal 6A ayat 3, sebagai Perubahan III juga pada 9 November 2001, dijelaskan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 h persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pada ayat 4, perubahan IV pada 10 Agustus 2002, disebutkan, Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada ayat 5, Perubahan III pada 9 November 2001, disebut, Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Selain itu, di dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam BAB XII tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, dalam Pasal 159, juga telah dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pemenang dan perolehan suara Pilpres.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 dalam amar putusannya terkait pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil sebagai berikut, Pertama, Pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

Kedua, Pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam BAB XII tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Penetapan Pasangan Calon terpilih, pada Bagian Kesatu terkait Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 416 juga merinci mengenai Pemilu dan perolehan suara.

"Dari uraian di atas kami menyimpulkan pembentuk undang undang telah membuat norma yang sama, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Cahyo.

Oleh karenanya, tegas dia, akan berlaku azas hukum. Untuk itu agar tidak menimbulkan tafsir dan ada kepastian hukum penting kiranya bagi yang berkepentingan untuk memohonkan kembali norma tersebut kepada MK.

“Karena legislative review akan memakan banyak waktu. Demikian juga dengan executive review, akan terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya