Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Media Massa Vs Kekuasaan

RABU, 10 APRIL 2019 | 14:57 WIB

BENARKAH kita sudah menikmati kebebasan berbicara? Kebebasan berpendapat? Kebebasan beropini? Kebebasan menyampaikan kritik? Kebebasan pers, dan seterusnya?

Pertanyaan berikutnya, kalau kebebasan itu ada, sudahkah semua kita di negeri ini menggunakannya secara jujur dan adil? Sudahkah kalangan media massa (elektronik maupun cetak) berperan sesuai dengan "sumpah jurnalistik" (sikap netral) yang seharusnya menjadi panduan?
 
Sejak Reformasi 1998, kebebasan berbicara tidak lagi mengalami kekangan. Begitu juga kebebasan berpendapat atau beropini. Tidak ada yang menghalangi. Termasuk juga kebebasan mengkritik.


Tetapi, dalam beberapa tahun belakangan ini, Indonesia terasa seperti kembali ke era sebelum Reformasi untuk urusan kebebasan berbicara. Dalam arti, berpendapat apa saja boleh namun harus bersia-siap dipenjarakan oleh UU ITE yang sekarang sangat masif digunakan oleh penguasa.

Penggunaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) Nomor 11/2008 semakin gencar. Mirip-mirip dengan suasana ketika diberlakukan UU Antisubversi 1963, dulu. Ratusan orang dijerat dengan UU ITE. Dijerat karena mengemukakan opini mereka.

Semula, penerapan UU ITE itu bertujuan untuk menindak ucapan atau tulisan yang berkonten SARA. Termasuk juga ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Tetapi, dalam perjalanannya, sangat mudah dideteksi bahwa klausul-klausul ITE itu kemudian dijadikan pasal karet yang bisa mengejar apa saja.

Para penulis selalu waswas. Takut terkeseleo dan jatuh ke perangkap pasal-pasal karet ITE. Ketakutan itu sampai ke dunia jurnalistik. Tidak hanya sampai di sini. Para pengguna berbagai jenis ‘platform’ media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain) juga merasa dihatui.

Orang takut menulis kritik. Takut mengeluarkan opini yang tak disukai penguasa. Dan, sejak dua tahun terakhir ini, ketakutan itu menjadi-jadi.

Di tengah ketakutan itu, "the show must go on". Kebebasan berpendapat tidak boleh berhenti. Harus jalan terus. Tidak boleh terintimidasi.

Di celah-celah kesulitan itulah sebuah media berbentuk tabloid bertekad akan menghidupkan kembali "public service" (pelayan publik) mereka. Dan, memang media massa (elektronik atau cetak) berfungsi sebagai alat "public service" itu. Karena mereka setiap hari, setiap saat, "wajib" menyampaikan kabar gembira, kabar duka, informasi umum, atau kabar biasa, kepada masyarakat pembaca.

Dalam rangka ingin hadir sebagai alat "public service" itulah, tabloid Obor Rakyat (OR) mungkin merasa sudah saatnya kembali berkiprah sebagai "pelayan". Yaitu, "pelayan" pengetahuan umum.

Selain fungsi "public service", media massa sejak lama didaulat sebagai salah satu pilar demokrasi. Penjaga demokrasi, penganjur demokrasi. Fungsi ini lebih mulia lagi, tentunya. Atas dasar inilah, Obor Rakyat tampaknya bertekad semakin kuat untuk beperan. Mungkinkah?

Tampaknya, keinginan ini tidaklah mudah. Kita semua sedang berada di alam yang menyukai semuanya ‘serba steril’. Sterilisasi. Tidak boleh ada itu, tidak boleh ada ini.

Alam yang sedang kita huni, hari ini, penuh dengan para ‘perawat kekuasaan’. Sehingga, ‘steril’ adalah slogan sehari-hari mereka. Sebagaimana ‘steril’ yang dikenal di dunia medis.

Kekuasaan tidak boleh terganggu "kesehatan"-nya. Kekuasaan harus kuat. Tidak boleh ada tandingannya, termasuk media massa. Kalau media massa kuat, berarti kekuasaan akan terkontrol.

Siapakah yang paling mungkin mengalah atau dikalahkan? Media massa atau penguasa?

Anda semua bisa menebak jawabannya. Dalam sejarah kekuasaan di negeri ini, yang selalu menjadi "mentimun" (timun) adalah media massa yang berusaha jujur dan adil. Media netral. Media yang berintegritas. Merekalah yang selalu kalah. Mereka pasti berhadapan dengan ‘durian’ kekuasaan yang keras dan berduri tajam itu.

Tapi, jangan dulu berkecil hati. Sebab, "timun" yang lunak itu selalu dicari orang untuk obat penawar ketika tekanan darah tinggi kambuh akibat "durian" yang keras dan tajam.

Asyari Usman
Penulis adalah wartawan senior

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya