Berita

Tamin Sukardi/Net

Hukum

Tamin Sukardi Berharap Keadilan Dari Mahkamah Agung

RABU, 27 MARET 2019 | 15:30 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Pengusaha Tamin Sukardi mengaku sangat menyesal telah percaya kepada oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan bernama Helpandi sehingga menjadi terdakwa di KPK yang perkaranya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3) mendatang.

Penyesalan Tamin ini disampaikannya saat membaca pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 Maret 2019 lalu.  Selain menyesal, Tamin juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang telah direpotkan dengan perkaranya.

Kuasa Hukum Tamin, Ismail Novianto menyatakan perkara dugaan suap ini ada keterkaitannya dengan kasus pengalihan tanah negara eks HGU PTPN II yang menjerat kliennya. Selama persidangan perkara No: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan tersebut, sebut Ismail, Tamin Sukardi percaya bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Wibowo dan beranggotakan Sontan Sinaga dan Merry Purba akan memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta dan saksi yang dihadirkan.


Namun sepekan sebelum vonis, ungkap Ismail, Tamin mendapat informasi telah ada intervensi oleh oknum peradilan dan hal ini dibenarkan oleh Helpandi melalui staf Tamin bernama Sudarni. Lalu, lanjut Ismail, Helpandi meminta uang sejumlah Rp 3 miliar untuk ketiga hakim majelis dan selanjutnya perkara ini berakhir di KPK.

Ismail menegaskan Tamin Sukardi dalam kesaksiannya di persidangan Merry Purba pada 21 Maret 2019 menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak kenal dengan salah satu majelis hakim kasus tanah tersebut dan juga tidak tahu kemana uang Rp 3 miliar tabungannya disalurkan Helpandi.  Ismail menyatakan sejauh ini tidak ada cukup bukti yang terungkap di persidangan bahwa telah terjadi penyuapan kepada Merry Purba karena semua hanya merupakan rekayasa dari Helpandi semata.

“Ternyata majelis hakim yang dijanjikan Helpandi akan membebaskan Tamin Sukardi sudah lebih dulu melakukan musyawarah pada 20 Agustus 2018, di mana saat itu hakim Merry Purba sudah menyatakan opini berbeda dengan hakim lainnya Wahyu dan Sontan. Sementara kontak pertama dengan Helpandi dilakukan pada 23 Agustus 2018,  fakta ini semakin menguatkan bahwa semua ini merupakan permainan Helpandi dengan korbannya Tamin Sukardi dan Merry Purba,” kata Ismail.

Sementara itu, Endang Sri Astuti yang juga hadir sebagai saksi di persidangan Merry Purba menyatakan bahwa Helpandi sejak bulan Juli 2018 telah berusaha meminta uang dengan mengatasnamakan majelis hakim namun hal ini ditolak oleh Tamin Sukardi yang ingin kasusnya di PN Medan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Endang juga menyerahkan bukti komunikasi tertulis antara dirinya dengan Helpandi yang berisikan ancaman Helpandi bahwa tidak adanya uang untuk majelis hakim bisa berefek kepada putusan untuk Tamin.

Ismail menyayangkan walaupun tidak ada bukti dan saksi yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Tamin Sukardi dalam perkara tanah eks HGU PTPN II.  Hukuman ini diperberat menjadi delapan tahun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Ismail, perkara KPK ini secara tidak sengaja telah membantu menguak adanya intervensi mafia peradilan. “Saat ini Tamin Sukardi percaya hanya integritas Mahkamah Agung yang bisa membantunya mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut,” tandas Ismail.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan bagi Tamin Sukardi karena dianggap terbukti menyuap hakim pengadilan Tipikor Medan Merry Purba.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya