Berita

Penangkapan yang Janggal/RMOL

Nusantara

LBH Jakarta: Penangkapan Awak SP-AMT Janggal

RABU, 20 MARET 2019 | 02:40 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespon tindakan aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang ditangkap pada Senin (18/3) sore.

Ini disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus menyebut para awak AMT yang ditangkap tersebut belum dapat bertemu dengan penasehat hukum walau sudah menandatangani Surat Kuasa.

"LBH mencatat sudah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh Kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan 2 orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).


Dirinya menilai, penangkapan para AMT Pertamina janggal. Ia mengatakan awalnya pihak kepolisian mendatangi Posko Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara untuk membantu menyelesaikan masalah Buruh AMT.

Lalu mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak 9 orang lainnya untuk ikut mengawal.

"Tapi sesampainya di Polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, Kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP," jelasnya.

Tidak sampai disitu, aparat terkesan menghalang-halangi LBH Jakarta sebagai Penasehat Hukum untuk mendampingi para AMT.

"Penghalangan tersebut ditunjukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian," tutup Nelson.

Dari sinilah, Nelson menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalamnya menyatakan saksi dan tersangka mempunyai hak didampingi oleh Kuasa Hukum dalam proses pemeriksaan.

Tindakan ini juga dinilai melanggar UU (18/ 2003)Tentang Advokat dan UU (16/ 2011)Tentang Bantuan Hukum, dan UU (39/1999) Tentang Hak Asasi Manusia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya