Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

LPSK Usul WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi

RABU, 20 MARET 2019 | 01:05 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di Indonesia tidak hanya melindungi orang yang menjadi korban terorisme di Tanah Air, melainkan juga WNI korban terorisme yang berada di luar negeri.

Begitu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (19/3). Dia menyampaikan hal itu menyikapi tiga WNI ikut jadi korban peristiwa terorisme di Selandia Baru.

"Itu sesuai Pasal 4 Perppu 1/2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme Nomor 5 tahun 2003," katanya.


Dia mencontohkan pada beberapa praktek banyak contoh negara yang tetap memberikan kompensasi kepada warganya meskipun menjadi korban di luar negaranya. Di Amerika Serikat, Perancis, dan Spanyol, kompensasi tetap diberikan meskipun WN mereka menjadi korban di luar negeri.

Contoh lain Australia yang tetap memberikan kompensasi dan layanan kepada warganya, bahkan WNI yang menjadi korban bom di Indonesia, baik di Bali, bom di depan Kedubes Australia, dan hotel Marriot.

"Ini bisa menjadi rujukan bagi kita, bahwa negara hadir bagi WNI meskipun menjadi korban di luar Indonesia," harap Hasto.

Meski begitu, LPSK menyadari bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Terorisme pada saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun LPSK melihat adanya peristiwa Selandia Baru menjadi momentum agar perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri masuk dalam PP tersebut.

"Sehingga semakin jelas mekanisme perlindungan kepada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, mengingat banyaknya WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri," jelas Hasto.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap KBRI Wellington meminta surat keterangan korban kepada kepolisian setempat. Berdasarkan surat tersebut LPSK akan memproses kompensasi seperti mekanisme korban terorisme masa lalu, yakni mekanisme tanpa proses pengadilan.

Dia menekankan mekanisme ini ditempuh karena kompensasi bukan hanya hak korban, namun simbol kehadiran negara untuk korban terorisme termasuk di luar negeri.

"Mendukung korban terorisme juga merupakan bentuk perang terhadap aksi terorisme," tukasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya