Berita

Agus Setiawan Tjong/RMOL Jatim

Nusantara

Agus Setiawan Tjong Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 4,9 Miliar

SENIN, 18 MARET 2019 | 20:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Agus Setiawan Tjong, Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati didakwa secara bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya telah merugikan negara Rp 4,9 miliar dalam kasus program dana hibah (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/3). Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Rochmad.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa selaku Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri sendiri dan atau bersama sama pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, bertempat di gedung DPRD Kota Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.


Dalam dakwaannya, JPU juga membeberkan nama anggota DPRD Kota Surabaya yang terlibat dalam kongkalingkong dana hibah tersebut bersama terdakwa. Mereka adalah H. Darmawan, Ratih Retnowatu, Binti Rochma, Saiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito.

“Terdakwa Agus Setiawan Tjong  menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15 persen kepada setiap anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan dana jumlah aspirasi yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk dana hibah," terang JPU M. Fadhil dalam persidangan, seperti dilansir RMOL Jatim, Senin (18/3).

Agar proyek yang bersumber dari uang rakyat  itu berjalan mulus, terdakwa Agus Setiawan Tjong juga berjanji akan mengerjakan seluruh kegiatan proyek tersebut mulai dari awal hingga akhir.

"Terdakwa Agus Setiawan Tjong menyampaikan pada teknis pelaksanaan kegiatan dana hibah  terdakwa siap untuk turun langsung ke lapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan dana hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan hibah,” kata jaksa.

JPU menambahkan, usulan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong itu kemudian diamini oleh enam anggota DPRD Surabaya.

Jaksa menyatakan, pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011  tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Program ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Perbuatan tedakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018," kata Jaksa M Fadhil.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui  penasehat hukumnya, Hermawan Benhard Manurung menyatakan akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Hermawan.

Usai pembacaan dakwaan dan tanggapan dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim Rochmad menutup sidang. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya