Berita

Agus Setiawan Tjong/RMOL Jatim

Nusantara

Agus Setiawan Tjong Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 4,9 Miliar

SENIN, 18 MARET 2019 | 20:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Agus Setiawan Tjong, Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati didakwa secara bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya telah merugikan negara Rp 4,9 miliar dalam kasus program dana hibah (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/3). Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Rochmad.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa selaku Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri sendiri dan atau bersama sama pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, bertempat di gedung DPRD Kota Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.


Dalam dakwaannya, JPU juga membeberkan nama anggota DPRD Kota Surabaya yang terlibat dalam kongkalingkong dana hibah tersebut bersama terdakwa. Mereka adalah H. Darmawan, Ratih Retnowatu, Binti Rochma, Saiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito.

“Terdakwa Agus Setiawan Tjong  menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15 persen kepada setiap anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan dana jumlah aspirasi yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk dana hibah," terang JPU M. Fadhil dalam persidangan, seperti dilansir RMOL Jatim, Senin (18/3).

Agar proyek yang bersumber dari uang rakyat  itu berjalan mulus, terdakwa Agus Setiawan Tjong juga berjanji akan mengerjakan seluruh kegiatan proyek tersebut mulai dari awal hingga akhir.

"Terdakwa Agus Setiawan Tjong menyampaikan pada teknis pelaksanaan kegiatan dana hibah  terdakwa siap untuk turun langsung ke lapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan dana hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan hibah,” kata jaksa.

JPU menambahkan, usulan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong itu kemudian diamini oleh enam anggota DPRD Surabaya.

Jaksa menyatakan, pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011  tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Program ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Perbuatan tedakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018," kata Jaksa M Fadhil.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui  penasehat hukumnya, Hermawan Benhard Manurung menyatakan akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Hermawan.

Usai pembacaan dakwaan dan tanggapan dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim Rochmad menutup sidang. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya