Berita

Kasum TNI Letjen Joni Supriyanto/Dok

Pertahanan

Regulasi Perbantuan TNI Kepada Polri Harus Terus Jadi Pijakan

KAMIS, 14 MARET 2019 | 14:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM, bertempat di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasum TNI Letjen Joni Supriyanto menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, ras, budaya, agama dan golongan yang tersebar di berbagai wilayah NKRI, bisa dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berkembang menjadi konflik horisontal maupun vertikal.

"Hal itu bisa terjadi apabila tidak diantisipasi secara dini oleh TNI, Polri dan stakeholders lainnya, serta seluruh komponen bangsa secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan," kata Panglima TNI seperti keterangan resmi Puspen TNI.


Panglima TNI mengungkapkan bahwa tugas perbantuan TNI kepada Polri ini mengacu pada amanat UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU 34/2004 tentang TNI.

"Rule Of Engagement atau Aturan Pelibatan TNI, mengambil referensi dari UU 39/1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang Prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) bagi pejabat penegak hukum," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa aturan pelibatan ini merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam melaksanakan tindakan polisional, agar dapat dijamin legalitasnya.

"Setiap tindakan, prinsip proporsionalitas dan pembatasan harus dijunjung tinggi, dipatuhi, sehingga dapat meminimalisir dampak gangguan Kamtibmas, serta tercegahnya pelanggaran hukum," ujarnya.

"Perlu diketahui bahwa dalam tugas perbantuan TNI, apabila tidak diberikan lokasi obyek pengamanan khusus, satuan TNI membackup satuan Polri, hal ini yang sering berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan HAM," pungkas Panglima TNI menambahkan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Asops Kapolri yang diwakili oleh Brigjen Pol Kusharyanto, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, Dirum HAM Kejaksaan Agung RI, Sidabutar, dengan penanggap utama Sulaiman Sujono dari delegasi ICRC Indonesia, Indah dari Dir Ham Kemenlu RI dan Brigjen TNI Tudi Syamsir dari Kemenko Polhukam serta diikuti 90 peserta terdiri Pati Sahli, Asisten Panglima TNI dan perwakilan satuan TNI serta Polri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya