Berita

Politik

Indeks Demokrasi, Kisah Bung Hatta Dan Kritik Dr Rizal Ramli

JUMAT, 08 MARET 2019 | 08:38 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DI TAHUN ‘31 dari Rotterdam, Belanda, Bung Hatta menulis  artikel berjudul “Partai Indonesia dan Saya”.

Hatta mencela “demokrasi” yang berlangsung di tanah air, yang menurutnya hanya demokrasi basa-basi.

“Perkataan demokrasi hanya di bibir. Tidak kelihatan dalam praktek. Rakyat dianggap keset tempat membersihkan kaki. Hanya dibutuhkan untuk tepuk tangan apabila ada pidato yang bagus. Tapi mereka tidak diajar memikul sendiri tanggung jawab, dan tugas-tugas mereka...”.


Hatta yang kerap mengkritik keras kondisi tanah air di bawah rezim penjajah dengan domisili sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Belanda merupakan buronan intel kolonial.

Suatu hari rumah sewa para mahasiswa Indonesia di Leiden digrebek. Polisi dan intel masuk dengan pistol terhunus. Mereka menggeledah buku-buku dan dokumen. Tetapi Hatta tidak ditemukan.

Rupanya kota-kota lain juga digeledah seperti Den Haag dan Rotterdam. Singkatnya sedang terjadi pengejaran dan upaya kriminalisasi terhadap para tokoh pergerakan tersebut.

Pers Belanda mengabarkan peristiwa ini besar-besaran dengan bumbu sensasi. Dalam konteks hari ini kelakuan pers Belanda tersebut boleh dibilang mirip dengan kelakuan media-media mainstream di tanah air hari ini.  Yang menjadi corong kekuasaan sebagai alat agitasi dam propaganda jurnalisme sesat.

Salah satu surat kabar Belanda menyebut penggerebekan-penggerebekan tersebut bertujuan untuk mencari candu dan juga untuk mencari senjata-senjata api. Tentu saja berita-berita sensasi serba plintiran seperti itu membuat para tokoh pergerakan yang menjadi target kriminalisasi jadi ketawa terpingkal-pingkal.

Namun tak lama kemudian rezim penjajah yang kalap memenjarakan Hatta dan rekan-rekannya sesama anggota Perhimpunan Indonesia. Mereka dijebloskan ke penjara di Den Haag, dengan menggunakan pasal haatzai artikelen, alias pasal karet.

Apa itu pasal karet?

Ini adalah pasal yang sudah lumrah diketahui umum, tentang penyebaran kebencian apabila seseorang dituduh menghina martabat Kerajaan Belanda, yang diundangkan di Negeri Kincir Angin  tahun 1915 dan diberlakukan di sini pada 1918.

Waktu itu Indonesia belum merdeka. Tapi semangat/jiwa pasal karet ini masih terdapat di dalam KUHP, dan juga UU Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE).

Kenapa disebut pasal karet?

Karena tafsir atau interpretasi terhadap pasal-pasalnya sangat lentur. Bisa melar tergantung suka-suka penguasa dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang dengan menggunakan pasal ini.

UU ITE yang dikritik oleh tokoh penegak demokrasi yang juga ekonom pro kerakyatan, Dr Rizal Ramli menyimpan semangat pasal karet (haatzai artikelen).

UU ini semula ditujukan untuk menindak kejahatan di bidang keuangan, terorisme, seksual, dan kasus elektronika, tapi sekarang dipakai untuk menabok dan menggebuk tokoh-tokoh kritis yang ingin meluruskan jalannya pemerintahan, dengan banyak contoh kasus yang dapat kita temukan.

Banyak pula pasal di dalam UU ITE yang merupakan hasil duplikasi dari pasal-pasal yang ada di KUHP, yang kurang lebih memiliki kesamaan esensi.

Gara-gara ini Indeks Demokrasi di Indonesia dalam waktu empat tahun terakhir berdasarkan data The Economist merosot cukup drastis.

Dari peringkat 49 di 2014, anjlok ke peringkat 65 pada 2018.

Dalam pandangan Dr Rizal Ramli kalau UU ITE tidak segera direvisi akan semakin banyak jatuh korban dan Indeks Demokrasi Indonesia akan semakin rendah.

Waktu Rizal “menantang” pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi dengan pertanyaan apakah kalau menang Pilpres dan berkuasa mereka akan merevisi UU ITE, Rizal Ramli sudah dapat jawaban bahwa kedua “mempelai” ini akan melakukannya.

Sedang jawaban atas pertanyaan yang sama yang diajukan kepada pasangan Jokowi-Amin, hingga tulisan ini dibuat ternyata belum juga kedengaran alias belum ada jawabannya.

Penulis wartawan senior

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya