Berita

Robertus Robet/Repro

Nusantara

Amnesty International Desak Pembebasan Dosen UNJ

KAMIS, 07 MARET 2019 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, yang juga merupakan salah satu pendiri Amnesty International Indonesia, menjadi tanda belum tuntasnya reformasi di tubuh militer dan mendorong kepolisian untuk bertindak sebagai alat untuk merepresi kebebasan berpendapat. 
 
Begitu kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (7/3)
 
“Yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah melindungi Robet yang telah menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat secara damai dalam mengkritik TNI bukan menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Kepolisian harus dengan segera dan tanpa syarat membebaskan Robet dan memberikan perlindungan bagi Robet dan keluarganya dari segala kemungkinan ancaman,” kata Usman.
 

 
Bahkan kata dia, seharusnya pihak kepolisian tidak boleh bertindak sebagai alat untuk menekan kebebasan berpendapat Robet.
 
“Kepolisian tidak boleh bertindak sebagai alat represi terhadap orang-orang yang menyampaikan kritik secara damai dan kritik yang dilontarkan Robet terhadap militer bukanlah suatu tindak pidana melainkan sesuatu yang lumrah dalam suatu negara yang mengklaim menjunjung kebebasan sipil seperti Indonesia. TNI harusnya memandang kritik Robet dorongan untuk melakukan perbaikan seperti yang dimandatkan oleh Reformasi,” tambah Usman.
 
Lanjut Usman, seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap siapapun yang ingin menyuarakan pendapatnya secara damai, hal ini akan menyebabkan dan menciptakan iklim ketakutan untuk mengkritik di Indonesia.
 
“Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus Robet karena apa yang dilakukannnya hanyalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyuarakan kritik secara damai,” ujar Usman.
 
Usman menegaskan, sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo seharusnya melihat penangkapan Robet sebagai tamparan buat pemerintah karena tindakan kepolisian tersebut telah menciderai iklim kebebasan berekspresi di masa pemerintahannya.
 
“Kami meminta agar Presiden Jokowi berinisiatif memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait penangkapan Robet dan segera memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan pelanggaran HAM dengan menangkap Robet,” tegas Usman.
 
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menggunakan momentum ini untuk berinisiatif melakukan revisi terharap pasal-pasal karet seperti yang ada di dalam UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam mereka-mereka yang menyuarakan kritik di masyarakat,” tandas Usman.
 
Diketahui, Robet dijerat terkait ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan / Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya